LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung membenarkan bila terpidana mati Sergei Areski Atlaoui yang juga warga negara Perancis batal masuk dalam daftar eksekusi pekan ini. Apakah keputusan ini terkait dengan tekanan yang dilakukan Pemerintah Perancis yang gencar mengecam esksekusi terhadap warganya?
“Bukan karena tekanan Prancis,” tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4/2015).
Baca juga: Adian Napitupulu menggugat "Perikemanusiaan" pembela terpidana mati dan Ini surat terbuka Anggun pada Jokowi agar batalkan eksekusi mati
Sergei batal menjadi salah satu yang ditembak mati di lembaga permasayarakatan di Nusakambangan lantaran yang bersangkutan mengajukan gugatan. Berkas perlawanan atas keputusan Presiden soal grasi dimasukkan di menit-menit akhir ke PTUN. Yaitu Kamis (23/4/2015) pukul 16.00 WIB.
Dengan adanya langkah hukum ini, maka Sergei tidak akan dieksekusi mati untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN, maka ia tetap akan dieksekusi. “Ini harus kita hormati,” tegasnya. @sita
sumber : Kejaksaan bantah penundaan eksekusi Sergei Atlaoui permintaan Perancis






0 comments:
Post a Comment