Sunday, 26 April 2015

Syarat dukungan calon ketum Partai Demokrat masih 30 persen

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan syarat dukungan terhadap calon ketua umum Partai Demokat sudah mencapai tahap finalisasi.

“Tapi tentunya kan secara resmi harus ditanda tangan Ketum. Ini dalam proses penandatanganan dari pembicaraan yang kita finalkan, itu memang masih posisi pada 30 persen,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Baca juga: SBY nyatakan siap maju calon Ketua Umum Partai Demokrat dan Demokrat dipastikan pilih ketum secara aklamasi

Ia tak membantah bila ada wacana agar dukungan untuk maju sebagai calon ketua umum adalah 40 persen. Namun, SBY sendiri pernah menyatakan dukungan cukup 20 persen saja. “Sepertinya tidak. Sekitar 20-30 persen,” tandasnya.

Dikatakan Agus, saat ini masih ada pembicaraan-pembicaraan lanjutan dan kemungkinan masih berkembang. Tetapi hingga kini tata tertib mengenai hal tersebut masih belum dikeluarkan. “Ini masih dilihat. Tapi lihat pembicaraan-pembicaraan ini kan ini masih berkembang, sampai keluar tatibnya belum. Ya memang yg kita bicarakan masih berkisar 20-30 persen,” katanya.

“Saya rasa kalau penggalangan dukungan itu tidak ada. Karena bagi pemilik suara Ketua DPD DPC itu, otomatis dengan sendirinya. Enggak ada yang galang. Enggak ada yang nyuruh. Dia dengan sendirinya, sukarela ingin mencalonkan SBY jadi Ketum kembali. Beralasan Partai Demokrat kan ingin menang di 2019,” jelasnya.

Seluruhnya berpendapat, PD akan menang di 2019 SBY masih fokus di PD. Sehingga tidak ada penggalangan suara. Ini timbul dari Ketua DPC sendiri.

“Aklamasi yang di PD bukan diciptakan. Aklamasi akan datang sendiri manakala seluruhnya ketua DPC memberikan suaranya pada SBY. Aklamasi itu adalah bagian dari demokrasi yang paling hakiki. Aklamasi adalah musyawarah mufakat yang paling hakiki. Kalau memang aklamasi, musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka akan dilakukan voting. Aklamasi tidak boleh dipermasalahkan. Yang menginginkan itu pemilik hak suara. Meningkatkan elektabilitas di 2019,” dia menjelaskan.

Ia membantah bila jelang Kongres Partai Demokrat ada aksi pecat-memecat. Jadi ini yang jelas Jateng, lakukan muscab di 2010. Bahkan sebelum 2010, lakukan Muscab 2005, begitu lakukan Muscab itu kan terpilih. Masa jabatan Ketua DPC itu kan lima tahun, namun sampai dengan 5 tahun, satu dan lain hal tidak dapat melakukan Muscab, sehingga diperpanjang.

“Pada saat diperpanjang, tentunya sampai ada Muscab yg akan datang. Namun sampai sekarang, karena satu dan dua lain hal, belum bisa lakukan Muscab, perpanjangan itulah yang kami ganti. Itu karena dinilai, setelah diperpanjang kok dengan hebat mendorong PD, padahal di 2014 kan harus berlaga.

“Dan ingat, kita berikan Plt itu sebelum pileg. Karena PD memang ingin di daerah menang. Tapi karena kapabilitasnya menurun, dia tidak miliki hal-hal karena kapabilitasnya naik, maka di-Plt,” kata dia.

“Dalam AD/ART, utk ganti Plt itu memang tidak diatur, itu diserahkan ke DPP. Kalau ganti ketua DPC yg sah, kalau yg masih melakukan Muscab dalam lima tahun itu memang diatur, seperti diperingatkan, ada dipanggil. Tetapi bagi perpanjangan, tidak ada mekanisme yang diatur. Ini bukan dalam rangka kongres. Saat itu, dalam rangka Pileg karena loyalitasnya, kapabilitasnya kurang, dipandang DPP maka dipergantikan. Tidak ada kubu-kubuan,” pungkasnya. @endang

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Syarat dukungan calon ketum Partai Demokrat masih 30 persen

0 comments:

Post a Comment