LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menggelar Sosialisasi Empat Konsesus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, pada Minggu (26/4/2015).
Selain memaparkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, politikus PDI Perjuangan tersebut menyinggung soal hukuman mati. Rieke Diah Pitaloka juga menolak diterapkan hukuman mati terutama kepada buruh migran. Itu diungkapkan Rieke saat melakukan sosialisasi 4 Konsensus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, kemarin.
Baca juga: Kejaksaan bantah penundaan eksekusi Sergei Atlaoui permintaan Perancis dan Adian Napitupulu menggugat "Perikemanusiaan" pembela terpidana mati
“Saya terlibat langsung dalam perjuangan untuk membatalkan hukuman mati TKI di Pengadilan Kota Bharu Malaysia, Wilfrida Soik, yang terbukti de facto membunuh majikannya dengan tusukan berkali-kali,” kata Rieke.
Menurut Rieke, argumentasi hukum yang berhasil dibuktikan sebagai fakta hukum adalah bahwa Wilfrida korban perdagangan manusia dan mengalami disabilitas gangguan jiwa. Pihaknya berhasil membebaskan Wilfrida dari hukuman mati, dan saat ini Wilfrida dalam pendampingan dan perlindungan Pemerintah Malaysia.
Indonesia lanjut Rieke, harus memikirkan secara serius reinterpretasi terhadap vonis mati menjadi vonis seumur hidup, memberantas mafia peradilan, merevitalisasi penjara-penjara yang ada, sehingga sanksi hukum berbuah efek jera dan pengorganisiran rasa tanggung jawab, para narapidana dibina, bukan dibinasakan.
“Kalau mau menerapkan vonis mati artinya tidak hanya berfokus pada kasus narkotika, tapi contohnya juga pada kasus korupsi yang terbukti sebuah mekanisme sistematis pemiskinan dan pembodohan terhadap rakyat,”tegasnya.
Acara Sosialisasi 4 Konsesus Rieke tersebut dihadiri para buruh yang berada di wilayah Bekasi. @endang
sumber : Rieke singgung hukuman mati dalam sosialisasi 4 konsesus






0 comments:
Post a Comment