LENSAINDONESIA.COM: Terpidana mati dalam kasus narkoba Raheem Agbaje Salami asal Cordova, Spanyol, hampir dapat dipastikan akan dimakamkan di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepastian jika Raheem akan dimakamkan di Kota Madiun, diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemakaman, Taman dan Penerangan Jalan Umum (PTP) Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota Madiun, Hari Joko Widodo, dari Kepala
Seksi Pidum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Madiun, R.Wisnu Bagus Wicaksono.
Baca juga: Tuduh ada korupsi, Australia minta tunda eksekusi mati pada Bali Nine dan Rieke singgung hukuman mati dalam sosialisasi 4 konsesus
Hari Joko Widodo mengatakan, bahwa pada Minggu (26/4/2015) dirinya mendapat telpon dari Kasi Pidum agar menyiapkan segala sesuatu untuk pemakaman Raheem di TPU Pace Keras, Jalan Makam Tentara, Kelurahan Pandean,
Kecamatan Taman, Kota Madiun, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama, Makam Kerkorf.
“Tadi malam (Minggu malam) sekitar pukul 23.30 WIB, saya di telepun langsung oleh pak Bagus (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Madiun, R.Wisnu Bagus Wicaksono, red) agar menyiapkan segala sesuatunya untuk pemakaman terpidana mati
(Raheem),” terang Kabid PTP DKP Kota Madiun, Hari Joko Widodo, kepada lensaindonesia di TPU Kerkorf, Senin (27/4/2015).
Sebelumnya makam untuk terpidana mati Raheem sudah digali sejak tanggal 11 Maret lalu. Pada saat itu, DKP membuat dua liang lahat dengan ukuran 1,8 meter X 1,05 meter X 2,2 meter. Meski jaraknya hanya terpaut sekitar 10
meter antar liang lahat, namun beda kelompok. Satu liang lahat di pemakaman tak dikenal, satu lagi di pemakaman Kristen.
“Pokoknya kita sudah siap 99,9 persen. Mulai tenaga, tenda serta lampu jika nanti jenazahnya datang malam hari. Cuma kita tidak tahu kapan dia (Raheem) akan dieksekusi. Yang jelas pak Bagus (Kasi Pidum) bilang dalam waktu
dekat. Mungkin satu dua hari ini,” pungkas Hari Joko.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Madiun, R.Wisnu Bagus Wicaksono, tidak berada di kantornya. “Pak Kasi Pidum ke Surabaya ada acara dinas,” kata petugas piket Kejaksaan Negeri Madiun.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi (pengampunan) yang diajukan oleh terpidana mati dalam kasus penyelundupan Narkoba di Bandara Juanda Surabaya tahun 1999 lalu, Raheem Agbaje Salami. Penolakan ini
tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2015 tertanggal 9 Januari 2015.@dhimaz_adi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34765646.dd11570c1d5ccab62183d63c8cda0875%3B)
sumber : Terpidana mati asal Spanyol dipastikan dimakamkan di Madiun






0 comments:
Post a Comment