LENSAINDONESIA.COM: Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan, konflik di tubuh partai politik berdampak terhadap kontestasi pemilu kepala daerah yang akan digelar secara serentak. Menurutnya, hal itu dapat menggagalkan kepersertaan dalam pilkada.
Pasalnya, dualisme kepemimpinan di tubuh parpol Golkar dan PPP membutuhkan kepastian hukum untuk mengikuti kepesertaan Pilkada dalam mengusung calonnya. Namun, hingga saat ini, kedua parpol itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkra) dari pengadilan siapa yang sah dalam menjalankan kepemimpinannya.
Baca juga: PDIP Surabaya kecam rencana legalisasi money politics dan Pilkada 2015, naiknya syarat dukungan beratkan calon independen
“Parpol membutuhkan aturan teknisnya, mengusung calon itu seperti apa sih?” ujar Didik dalam diskusi publik yang bertajuk ‘Beranikah KPU Melanggar Undang-Undang?’ di Restoran Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).
Sementara, lanjut Didik, KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan menghasilkan rekomendasi. Dalam salah satu klausul rekomendasi menyatakan, kalau sampai batas waktu pendaftaran belum juga islah, maka yang dipakai adalah putusan pengadilan terakhir.
“Rapat konsultasi kan sifatnya usulan, jadi jika tidak dilakukan KPU itu tidak ada konsekuensi hukumnya, karena hanya usulan. Dan sebaiknya KPU segera memutuskan bagaimana versi KPU agar cepat dan jelas mengingat tahapan sudah dekat,” paparnya.
Dalam hal ini, menurut Didik, KPU diharapkan tetap memegang teguh independensinya dan bekerja secara profesional serta memegang teguh peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Adapun rekomendasi Komisi II DPR RI mengenai keikutsertaan parpol berkonflik di pilkada ada tiga. Yang pertama adalah mendorong parpol untuk segera islah paling lambat 26 Juli 2015. Jika tidak tercapai islah, rekomendasi kedua adalah meminta KPU menggunakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk mengakomodasi kubu parpol yang sah ikut pilkada.
Rekomendasi ketiga adalah jika sampai batas pendaftaran calon kepala daerah belum ada putusan inkracht, KPU diminta mneggunakan landasan putusan hukum terakhir sebagai penenu keabsahan kubu parpol yang ikut pilkada. Rekomendasi ketiga ini yang dianggap paling rawan. KPU sendiri hari ini diagendakan akan mengambil sikap. @yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D36191292.dd11570c1d5ccab62183d63c8cda0875%3B)
sumber : KPU diminta independen dalam membuat peraturan KPU untuk Pilkada






0 comments:
Post a Comment