LENSAINDONESIA.COM: Australia meminta Indonesia menunda eksekusi mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Alasannya menunggu investigasi dugaan korupsi dalam kasus ini.
Permintaan itu disampaikan Menlu Australia Julie Bishop yang mengaku telah berbicara pada Menlu RI, Retno Marsudi pada Minggu.
Baca juga: Rieke singgung hukuman mati dalam sosialisasi 4 konsesus dan Kejaksaan bantah penundaan eksekusi Sergei Atlaoui permintaan Perancis
Ia mengatakan masih ada banding ke MK dan penyelidikan oleh Komisi Yudisial.
“Saya harus menegaskan bahwa pengacara Chan dan Sukumaran telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya pada ABC News.
“Dan selain itu, ada investigasi terpisah oleh Komisi Yudisial terkait adanya dugaan korupsi pada persidangan awal dan kedua proses ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dari hukuman mati maupun grasi,” tuturnya.
Klaim bahwa hakim Indonesia meminta suap untuk meringankan hukuman mencuat ke permukaan awal tahun ini.
Fairfax Media, Senin, mempublikasikan tuduhan korupsi yang dilakukan sejumlah hakim yang mengadili pasangan itu tahun 2006. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa para hakim itu meminta uang lebih dari satu miliar rupiah agar dapat memberi mereka hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Laporan itu mengutip pengacara mereka saat itu, Muhammad Rifan, yang mengaku kesepakatan tersebut gagal setelah ada intervensi dari Jakarta. Jakarta diduga telah memerintahkan pasangan itu diberikan hukuman mati.
Namun, salah satu hakim yang terlibat dalam persidangan menolak adanya gangguan politik maupun negosiasi terkait suap.
Wapres Jusuf Kalla sendiri meminta Australia untuk membuktikan tuduhan tersebut. “Ya, buktikan dong, siapa pengacaranya?” kata Kalla.
Ia meminta agar Bishop tidak membandingkan hukum satu negara dengan negara lainnya. Lagipula, proses hukum yang dijalani dua terpidana sudah sesuai dengan prosedur mulai dari tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga MA.
Namun, ia pernah berbicara dengan Bishop beberapa waktu lalu. Dalam pembicaraan itu, Kalla menangkap ada kepentingan politik dalam negeri yang melatarbelakangi protes pemerintah Australia atas rencana eksekusi mati duo Bali Nine di Indonesia.
“Saya pernah bicara waktu itu, tapi biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan domestik politik,” ucap Kalla.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati tahun 2006 karena membawa heroin seberat 8,3 kg senilai USD 4 juta.
Keduanya, bersama enam warga negara asing dan satu pria asal Indonesia, sudah diberitahu mengenai eksekusi mereka.
Menurut hukum Indonesia, terpidana harus diberi pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi. Ini berarti eksekusi mati akan dilakukan pada Selasa pekan ini.
Terpidana asal Perancis, Serge Atloui juga mengajukan banding ke PTUN. Perancis telah memberi peringatan adanya ‘konsekuensi’ bila eksekusi tetap dijalankan.@sita/bbs
sumber : Tuduh ada korupsi, Australia minta tunda eksekusi mati pada Bali Nine






0 comments:
Post a Comment