LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Koruspi akan menjelaskan tentang sangkaan ‘proyek lain-lain’ terhadap mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi.
“Itu kan sudah diketahui oleh Anas. Untuk menjelaskan itu kan tidak hanya dalam satu kali pemeriksaan, saya pun tidak tahu berapa yang sudah
diberitahukan. Tapi biasanya diberitahukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabut (22/1/2014).
Baca juga: KPK mengaku tak ada kaitan Pilgub Jatim dengan pemeriksaan KPU Jatim dan KPK lakukan validasi keterangan Rudi Rubiandini
Johan pun menegaskan tentang sangkaan yang tertulis dalam sprindik itu akan masuk pada pertanyaan demi pertanyaan dalam pemeriksaan. Jadi, apa pun
jawaban Anas dalam penyidikan tetap menjadi hak yang bersangkutan.
“Untuk bantah, atau menjelaskan sesuatu kepada penyidik KPK itu kan tetap hak dari tersangka,” kata Johan.
Selanjutnya, Johan pun menilai protes yang dilakukan oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai sesuatu yang tidak mengubah apa pun dalam
KPK. Pasalnya, KPK tetap merasa dalam jalur yang benar dalam penerapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira sebagai penegak hukum, mari bersama-sama kita memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak bisa KPK dianggap melanggar hukum. Kalau KPK dianggap melanggar hukum silakan dibuktikan pasal yang mana, apa yang dilanggar. Kalau memang melanggar kan ada tempatnya, yaitu di ranah hukum,” ungkap Johan menanggapi protes Adnan Buyung, @rizky
sumber : KPK akan jelaskan ‘proyek lain-lain’ dalam pemeriksaan Anas






0 comments:
Post a Comment