LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku lembaganya telah melaporkan dua partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 ke kepolisian, terkait dengan pelanggaran pidana kampanye berupa iklan kampanye politik melalui saluran televisi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas saat ditemui awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Baca juga: Bawaslu laporkan iklan politik PAN dan Gerindra ke Polisi dan Iklan politik tak terkontrol, KPI desak Bawaslu semprit Parpol
Dijelaskan Endang, dua Parpol yang telah “dipolisikan” Bawaslu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Menurut Endang, pelaporan terhadap PAN dan Gerindra dilakukan Bawaslu atas dasar temuan-temuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan PAN dan Gerindra, yakni beriklan kampanye politik di media massa, dalam hal ini saluran televisi.
Endang berharap agar kepolisian segera memproses laporan yang dilakukan lembaganya sejak Selasa, 21 Januari 2014 kemarin.
“Yang temuan Bawaslu sendiri, iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses,” ujar Endang.
Sebelumnya, Bawaslu didesak untuk segera menindak Parpol-Parpol yang kerap beriklan kampanye politik dalam saluran televisi.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan, lembaganya sebagai lembaga penyiaran tidak memiliki wewenang yang cukup untuk menghentikan maraknya iklan kampanye politik lewat saluran televisi.
Idy mengaku, lembaganya hanya bisa menindak stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran yang notabene berada langsung di bawah kepengawasan KPI. Namun untuk penindakan terhadap Parpol pemasang iklan, Idy mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terhadap Parpol-Parpol pelanggar aturan kampanye. @yudisstira
sumber : Polisi diminta cepat memproses laporan Bawaslu






0 comments:
Post a Comment