Tuesday, 21 January 2014

Yusril minta MK adil putuskan gugatannya


LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (21/1/2014) telah menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, Yusril meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, tepatnya pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilakukan serentak.


Baca juga: Yusril lakukan "Tweet War" Vs Bos TVOne, Metro-TV, Bos MNC dan MK mulai sidangkan UU Pilpres, Yusril cari dukungan di Twitter


Selain itu, Yusril juga meminta Presidential Treshold (PT), atau ambang batas pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan.


Yusril beranggapan, dengan berlakunya pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 dalam UU Pilpres tersebut, hak konstitusionalnya sebagai warga negara telah dirugikan.


“Pengajuan pemohon sebagai calon Presiden menjadi terhambat dengan berlakunya pasal-pasal tersebut,” ucapan Yusril dalam persidangan di ruang sidang MK, lantai dua Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Januari 2014.


Menanggapi ucapan Yusril tersebut, Ketua Panel sidang, Ahmad Fadhil Sumadi mengingatkan Yusril bahwa sebelumnya telah ada gugatan serupa yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.


Lebih lanjut, Yusril berpendapat gugatan yang diajukannya kali ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Effendi Gazali Cs.


Yusril mengaku, permohonan uji materi yang dilakukannya telah dipersiapkannya secara

matang.


“Saya sebagai Pemohon, tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem pasal batu uji beda,” ujar Yusril.


Untuk itu, Yusril meminta MK memutus gugatan atas dirinya secara adil dalam memutus gugatan uji materi yang diajukannya.


“Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair, adil serta jauhkan sikap apriori,” tukas Yusril. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Yusril minta MK adil putuskan gugatannya

0 comments:

Post a Comment