
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Steven Christian (25) pengemudi Porsche B 27 KYO sebagai tersangka kasus tabrakan pengendara sepeda ontel.
“Statusnya tersangka, karena bukti sudah ada, bahwa yang menabrak memang dia (Steven),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (16/12/13).
Lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya dibawah lima tahun. “Proses penyidikan tetap berjalan,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebuah mobil mewah Porsche B 27 KYO yang dikemudikan Steven Steven Christian (25) menabrak pesepeda ontel di Jalan Sudirman arah Selatan, tepatnya di depan gedung HSBC, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/12/13).
Akibatnya, pengendara sepeda ontel, Firdaus luka di bagian kepala, kaki sebelah kiri patah dan hingga kini masih di rawat intensif di Rumah Sakit Jakarta.@hermawan
0 comments:
Post a Comment