Tuesday, 10 December 2013

Tahanan Polrestabes Surabaya bisa leluasa pesan sabu


Meski berstatus sebagai tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus Narkoba, Agus (37) warga Jl Asembagus, Surabaya, bisa leluasa menerima kiriman sabu yang dibeli dari bandar dan dikirim melalui seorang kurir.

Bersama Setyawan (30) warga Jl Petemon, sesama tahanan, dirinya membeli dengan cara patungan membeli Narkoba dan diantar kurir yang sampai saat ini belum tertangkap petugas.

Merasa dengan mudah menyelundupkan barang haram tersebut, Sabtu (30/11/2013) tersangka Agus atas suruhan Son Haji (sesama tahanan) berusaha melakukan hal yang sama. Namun dalam aksi kedua ini, berhasil digagalkan petugas piket tahanan setelah kurir Hadi alias gendut (30) warga Petemon, kepergok hendak memberikan sabu itu ke Son Haji.

Menurut Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Hendri Eko Irawan, pengungkapan ini bermula ketika Son Haji yang baru saja ditahan dalam kasus Narkoba ingin mengonsumsi sabu. Dia lantas berbincang dengan Setyawan. Oleh Setyawan dia diarahkan ke Agus.

Setelah memesan ke Agus, Son Haji lalu meminta istrinya mentransfer uang Rp 3 juta kepada R (DPO). Sabu itu lalu dikirim dalam sabun deterjen dengan diantara Hadi sebagai kurir. “Petugas piket tahanan yang merasa curiga dengan detergen ada bekas sobekan itu lantas memeriksa isinya dan ditemukan sabu 1,63 gram pesanan ketiga tahanan Polrestabes Surabaya ini. Kurirnya sendiri, tidak kami tahan karena dalam pemeriksaan mengaku tidak mengetahui isi sabun deterjen itu,” papar Hendri panjang lebar.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti menjelaskan para pelaku sebelumnya sukses membeli sabu dengan cara patungan Rp 400 ribu. “Mereka sudah dua kali melakukan hal itu. yang pertama patungan dan kedua kalinya atas prakarsa penyandang dana Son Haji,” ulasnya. @rofik

0 comments:

Post a Comment