LENSAINDONESIA.COM: Sejumlah 21 TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Indonesia yang akan dijual ke Abu Dhabi oleh sindikat trafficking berhasil digagalkan saat akan diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Cengkareng. Bahkan, para TKW terdiri para wanita muda ini dilengkapi dokumen-dokumen yang dikeluarkan jajaran Kemenakertrans palsu.
Beruntung, kejahatan perdagangan manusia (trafficking) itu segera tercium Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Kemduian, Dirkrimsus menurunkan tim untuk mencegat di Bandara Soeta.
Baca juga: Puluhan TKI ilegal diselamatkan setelah lima hari terombang-ambing dan Jalan pembebasan Wilfrida Soik masih panjang
Berkat kesigapan tim Dirkrimsus, 21 perempuan itu berhasil diselamatkan, sehingga gagal diberangkatkan ke Abu Dhabi.
“Mereka menggunakan dokumen Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan verifikasi BNP2TKI palsu, yang asli hanya tiket pesawat dan Visa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (16/1/14).
Dokumen-dokumen termasuk Kartu BNP2TKI (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
palsu kini disita Polda Metro.
Polisi juga berhasil membekuk tiga orang pria tersangka pelaku trafficking. Mereka berinisial LK, K, dan AS. Ketiganya hanya selaku perekrut para wanita muda yang masih polos-polos itu kebetulan mengawal di bandara.
Selain itu, dua tersangka lain berinisial SBR dan AF yang ikut jaringan perdagangan orang itu belum tertangkap. “Dua DPO ini perannya mengantar untuk meloloskan TKI di Bandara Soekarno Hatta,” terangnya.
Sementara itu, belum diperoleh keterangan siapa bos perdagangan manusia ke Abu Dhabi itu. Begitu pula tentang siapa pemalsu dokumen negara yang dibawa para TKI. Termasuk pula tentang apakah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI).
Para tersangka dikenakan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan
perlindungan tenaga kerja di luar negeri dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. @hermawan
sumber : 21 perempuan “daun muda” dijual ke Abu Dhabi, untungnya gagal






0 comments:
Post a Comment