Thursday 16 January 2014

Maria Farida Indrati tak percaya ditelikung Akil Mochtar


LENSAINDONESIA.COM: Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati mengaku tidak menyangka Akil Mochtar terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitutsi.


Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.


Baca juga: Rampungkan berkas Akil Mochtar, KPK periksa dua politisi PPP dan Gila! Akil Mochtar simpan uang di tembok karaoke MK


“Saya sama sekali tidak menyangka perkara ini bisa terjadi. Saya percaya betul, Pak Akil itu lima tahun berhadapan kamar dengan saya. Jadi, saya amat terpukul,” ungkap Maria Farida ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2014).


Namun, secara tidak langsung Maria masih tidak percaya bahwa bekas rekannya tersebut melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Maria Farida masih berpegang teguh kepada azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara.


“Semua orang katakan seperti itu, KPK seperti itu, media seperti itu (lakukan korupsi). Tetapi, masih ada persidangan yang belum selesai,” tegas Maria Farida yang selama ini menjadi hakim di panel yang sama dengan Akil Mochtar.


Maria Farida diketahui menjadi anggota panel hakim konstitusi bersama Anwar Usman dan Akil Mochtar selaku ketua panel. Mereka memeriksa permohonan keberatan yang diajukan lawan tanding Hambit Bintih dalam Pilkada Gunung Mas ke MK.


KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Ia ditangkap tangan oleh KPK pada 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya, Jl. Widya Chandra No.7, Jakarta Selatan.


Akil Mochtar diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Uang Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.


Kemudian, berdasarkan pengembangan, KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu tentang penerimaan/gratifikasi. KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.


Bahkan kemudian KPK mengembangkan kasus ini pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Akil akhirnya juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2002 dan 2010. Sampai saat ini KPK sudah menyita beberapa rumah dan tanah milik Akil yang tersebar di beberapa daerah serta puluhan mobil dan motor yang diduga berkaitan dengan uang hasil tindak pidana korupsi Akil.@rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Maria Farida Indrati tak percaya ditelikung Akil Mochtar

0 comments:

Post a Comment