LENSAINDONESIA.COM: Kepetusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengabulkan permohonan gugatan dari Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak yang diwakili Effendi Gazali dinilai sebagai sebuah pembiaran dan pengabaian terhadap prinsip keadilan. Pasalnya, gugatan yang diaujukan sejak tanggal 10 Januari 2013 yang lalu baru diputuskan pada tanggal 23 Januari 2014. Artinya, hampir setahun kasus ini dibiarkan oleh MK.
“Keadilan yang ditunda akan menjadi keadilan yang diabaikan. Harusnya MK lebih memprioritaskan gugatan yang menyangkut isu nasional, apalagi ini masalah soal Presiden,” ujar Pakar Tata Negara, Refly Harun dalam disukusi bertajuk “Dramaturgi Pemilu Serentak” di Warung Daun Cikini, Sabtu (25/1/2014).
Baca juga: Trimedya Panjaitan sesumbar apapun keputusan MK tidak pengaruhi PDIP dan Pemilu Serentak 2019 ibarat MK tunda suami istri "berhubungan badan"
Atas dasar kejanggalan inilah kemudian Refly menuding ada desain politik besar dari kekuatan politik yang mengarah pada tiga kekuatan partai politik, PDIP, Golkar dan Demokrat. Ketiga partai inilah lanjut Refly yang dimungkinkan akan sangat diuntungkan pada Pemilu ini.
“Dalam agak kasar ini adalah konspirasi jahat dari partai besar. Golkar, PDIP dan Demokrat diyakini tetap menjadi partai besar,” tegasnya.
Selain itu, Refly Harun juga menganjurkan adanya desakan publik untuk mengadukan hakim MK ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dengan kejanggalan putusan yang telah dibuat. Sebab, para hakim MK lah tambah Refly yang bisa menjelaskannya.
“Yang bisa menjelaskan semua ini adalah para hakim MK. Karena itu harus ada desakan publik untuk mengadukan mereka ke dewan etik,” jelasnya.
Meski demikian, pengaduan ini menurut Refly Harun bukan semata bertujuan untuk menjatuhkan para hakim, tetapi lebih kepada penjelasan keruang publik secara rasional.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2014), Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya. @firdausi
sumber : Refly Harun: Mahkamah Konstitusi sudah abaikan prinsip keadilan






0 comments:
Post a Comment