LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi penggeledehan ruang kerja Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto, Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan tidak akan melindungi mereka jika terbukti terlibat.
Penggeledahan KPK pada ruang kerja Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto dikaitkan dengan dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari SKK Migas.
Baca juga: KPK obok-obok ruang kerja legislator Demokrat dan Golkar dan KPK didesak periksa Mahfud MD terkait Pilkada Buton
“Bila ada kader kami, dua alat bukti kuat, kami tidak akan melindungi,” kata Ruhut Sitompul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/01/2014).
Ruhut Sitompul mengaku, langkah KPK melakukan penggeledahan tentu tak sembarangan. “Kita hormati KPK, kami tidak akan intervensi, kami tetap menolak korupsi,” tegas Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul juga menyatakan, internal Partai Demokrat sudah pernah melakukan klarifikasi langsung pada SUtan Bhatoegana soal dugaan pemberian THR dari SKK Migas.
Dalam klarifikasi itu, Sutan Bhatoegana menyatakan dengan tegas jika tidak ada pemberian THR. “Sudah (klarifikasi) melalui Ibu Melani, Wakil Ketua MPR. Sutan harus membuktikan tidak ada THR,” tandas Ruhut Sitompul.
Meski menghormati langkah KPK melakukan penggeledahan, Ruhut Sitompul juga mengaku menghormati pengakuan rekannya itu dalam klarifikasinya. “Kami tetap menghormati apa yang mereka (Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto) katakan, mereka tidak terlibat. Ini tantangan partai kami,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi Rubiandini. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.@endang
sumber : Ruhut Sitompul ngaku tak akan lindungi Sutan Bhatoegana
0 comments:
Post a Comment