LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyita satu harta benda pun milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, meski ia sudah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak KPK melalui Jurubicaranya, Johan Budi, menyatakan bahwa sampai saat ini pihak penyidik masih terus melakukan Asset Tracing (pelacakan aset).
“Saat ini penyidik masih terus melakukan Asset Tracing, sudah kita temukan ada dugaan puluhan harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan di
beberapa tempat yang diduga merupakan aset dari yang bersangkutan,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Baca juga: KPK jerat Wawan dengan pasal TPPU dan KPK tahan Anas Urbaningrum
Meskipun KPK sudah menemukan dugaan puluhan harta kekayaan milik Wawan, sampai saat ini penyidik KPK masih belum mendapatkan dugaan kuat tentang harta yang berasal dari tindakan korupsi. “Sehingga, sampai saat ini belum ada penyitaan aset Wawan dalam TPPU ini,” kata Johan.
Selanjutnya Johan menjelaskan, saat ini ada dugaan Wawan juga memiliki aset dari hasil korupsi pada tahun-tahun saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, KPK menggunakan pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 sebagaimana diubah menjadi UU 25/2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1), dimana tidak menutup kemungkinan harta Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010 juga bisa telusuri oleh KPK.
“Ada dugaan harta-harta atau aset itu sebelum tahun 2010 didapat dari dugaan TPK (tindak pidana korupsi) oleh Wawan,” tegas Johan.
Sampai saat ini KPK belum bisa menjanjikan kapan aset-aset Wawan akan disita, namun Johan menegaskan bahwa setiap aset yang diduga didapat dari
hasil tindakan korupsi akan dirampas oleh KPK untuk dikembalikan ke negara.
“Kalau memang aset tersebut diduga diduga hasil dari TPK bisa bisa dilakukan penyitaan,” pungkas Johan. @rizky
sumber : TPPU Wawan, KPK bidik puluhan harta berbentuk tanah dan bangunan






0 comments:
Post a Comment