LENSAINDONESIA.COM: Permohonan bebas bersyarat terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby akhirnya dikabulkan oleh Menkum HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (07/02/2014).
Pengumuman itu disampaikan Amir Syamsuddin di kantornya. “Corby termasuk dalam 1.291 narapidana yang pembebasan bersyaratnya sudah dipenuhi,” kata Amir Syamsuddin.
Baca juga: Schapelle Corby siapkan pesta ganja rayakan kebebasan dan Denny Indrayana: Schapelle Corby bisa saja dibebaskan
Belum diketahui kapan pastinya Schapelle Corby akan dibebaskan. Namun staf Humas Kemenkum HAM mengatakan jika pembebasan Schapelle Corby akan dilakukan pekan depan.
Amir Syamsuddin mengatakan, dasar pembebasan Schapelle Corby adalah hukum semata. “Alasan kami adalah sebagai negara yang menegakkan hukum, bermartabat dan tidak pandang orang. Sepanjang aturannya terpenuhi dan sudah sesuai undang-undang,” imbuh Amir Syamsuddin.
Schapelle Corby merupakan seorang model yang ditangkap di Bali karena menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana pada 2004. Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 2005 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Schapelle Corby.
Kasus ini mendapat perhatian besar di negara asalnya, Australia hingga para petinggi negeri Kanguru itu aktif mengupayakan pembebasannya.
Pada 2012, Schapelle Corby mendapat pengurangan hukuman sebanyak lima tahun. Atas kebebasannya ini, sejumlah media Australia sudah mendekati Schapelle Corby dan menawarkan bayaran jutaan dolar Australia untuk wawancara eksklusif.
Schapelle Corby harus menetap di Bali dan tidak diizinkan kembali ke Australia hingga seluruh proses hukumannya selesai pada 2017.@licom/bbc
sumber : Amir Syamsuddin bebaskan Schapelle Corby






0 comments:
Post a Comment