LENSAINDONESIA.COM: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali terkait pengelolaan dana haji.
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok SKY Khadafi menyatakan, pemanggilan Menteri Agama oleh KPK sangat bagus, sangat aktual, relevan dan sangat diapreasiasi oleh FITRA.
Baca juga: Bidik Kementerian ESDM, KPK geledah lima lokasi dan KPK-Kemenhut perketat izin pengelolaan hutan
Sebab, pengelolaan dana haji hingga kini masih berbau korupsi lantaran tidak transparan dan akuntabel. Dampaknya adalah tinggi dan mahalnya dana haji bagi rakyat.
“Untuk itu, yang harus lebih difokuskan KPK terhadap pemanggilan menteri agama adalah tentang pertanyaan publik mengenai rekening dana haji di bank itu memakai nama Menteri Agama bukan atas nama kelembagaan,” kata Uchok kepada LICOM Jakarta, Jumat (07/02/2014).
Menurut dia, KPK harus mendorong nama rekening bukan lagi atas nama Menteri Agama tetapi atas nama kementerian atau lembaga.
“Yang harus ditelusuri KPK adalah dana penyelenggaraan haji seperti dana pokok naik haji beserta bunganya yang sangat tidak terbuka dan transparan dalam pengelolaannya sehingga patut untuk dipertanyakan pihak KPK,” tandas Uchok.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga harus fokus pada tinggi dan mahalnya anggaran untuk operasional penyelenggaran ibadah haji.
Di mana anggaran ini diperuntukkan bagi penyelenggara haji seperti pada tahun 2010 telah menghabiskan anggaran operasional sebesar Rp 358,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp 350 miliar, dan pada tahun 2012 sebesar Rp 292,4 miliar.
Dengan tinggi dan mahalnya dana operasional ini mengakibatkan mahalnya ongkos naik haji bagi umat Islam di Indonesia. “Dan orang Islam yang mau naik haji menjadi objek bisnis bagi kementerian agama karena pelayanan haji sangat jelek. Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan juga terhadap perusahaan atau rekanan pihak Kementerian Agama dalam belanja barang dan jasa dalam penyelenggara haji,” pungkas Uchok.@endang
sumber : KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji






0 comments:
Post a Comment