Tuesday, 8 April 2014

Kantor lelang Malang gelar lelang “akal-akalan”, diprotes peserta


LENSAINDONESIA.COM: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang diprotes peserta lelang. Sebab, proses lelang untuk obyek sidang tanah dan bangunan di kawasan Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dinilai tidak sesuai aturan.


Menurut peserta lelang, Setyo Hartono, awalnya lelang itu sesuai jadwal harus mulai dilaksanakan Selasa (8/4/14) pukul 09.00 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya justru diundur hingga jam 11.00 WIB. ‘’Jadwal pengunduran itu terasa janggal bagi saya,’’ paparnya, Selasa (8/4/4).


Baca juga: Transaksi Lelang Agrobis di Puspa Agro tembus Rp 20,785 miliar dan Kejati kesulitan cari para peserta lelang pelepasan aset PT. Garam


Kejanggalan lainnya, yang dirasakan Setyo Hartono, terkait dengan persyaratan. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, peserta lelang harus memenuhi di antaranya, melampirkan bukti setoran jaminan yang diserahkan ke bank, foto copi kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak).


Ketika lelang digelar, kata dia, ada empat peserta lelang. Satu di antaranya adalah dirinya. Meski begitu, kata dia, tiga peserta lelang untuk obyek bangunan dan tanah seluas 171 meter per segi di kawasan Ampeldento itu tidak melampirkan NPWP.


‘’Ironisnya, yang dimenangkan itu justru yang tidak melampirkan NPWP. Padahal, sesuai aturan harus melampirkan NPWP saat mendaftar jadi peserta lelang. Itu sempat saya protes. Namun, panitia lelang mengatakan bila NPWP pemenang itu ditunggu hingga pukul 17.00 WIB,’’ katanya.


Sedangkan kejanggalan lainnya, menurut dia, pengumuman lelang terhadap obyek berupa bangunan dan tanah seluas 171 meter per segi itu tidak tercantum lagi di papan pengumuman. Padahal, kata dia, pengumuman itu sebelumnya ada. Bahkan saat berita acara proses lelang itu diminta, panitia lelang tidak memberikannya.


‘’Makanya, kami akan protes ke Dirjen Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN Jatim,’’ terangnya.


Menyikapi protes tersebut, pihak KPKNL Malang enggan memberikan penjelasan. Bahkan, saat wartawan hendak konfirmasi ke Kepala KPKNL Malang tidak diperkenankan. Justru salah seorang yang mengaku sebagai pejabat lelang di KPKNL Malang bernama Rofi’ul Chuluq enggan menunjukkan siapa nama kepala KPKNL Malang.


Dia pun hanya menunjukkan dirinya sebagai pejabat lelang di KPKNL Malang. Ketika ditanya soal prosedur dan persyaratan lelang terkait dengan protes peserta lelang, Rafi’ul Chuluq justru berlagak bodoh. Dia hanya menjawab dan memberikan penjelasan sepotong-sepotong.


Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri (PN) Malang. ‘’Jadi, aturan pengadilan memang seperti itu,’’ tandas dia tanpa memberikan penjelasan secara rinci dan gamblang mengenai prosedur dan persyaratan bagi peserta lelang itu.


Sementara itu, Kepala Juru Sita Pengadilan Negeri Malang, Mochson justru membantah pernyataan Rofi’ul Chuluq itu. Menurut dia, soal aturan proses pelelangan itu yang menentukan dan mengeluarkan adalah KPKNL Malang.


‘’Tidak benar aturan proses lelang itu dikeluarkan pengadilan negeri. Sebab yang berwenang mengeluarkan aturan proses lelang itu adalah KPKNL. PN tidak pernah mengeluarkan aturan soal proses pelelangan,’’ tandasnya. @aji_dewa_roisky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Kantor lelang Malang gelar lelang “akal-akalan”, diprotes peserta

0 comments:

Post a Comment