LENSAINDONESIA.COM: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menampung delapan laporan dari masyarakat terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol, Budi Waseso menyatakan pihaknya akan memprosesnya satu per satu laporan tersebut. Menurutnya, enam dari delapan perkara sudah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Denny Indrayana sebut program payment gateway didukung KPK dan Geledah Kemenkumham, Bareskrim sita 229 item dokumen
“Dari delapan laporan, dua kita nilai tak cukup ditindaklanjuti. Enam perkara sisanya dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Jumat (24/4/2015) siang.
Budi Waseso mengatakan bahwa kasus itu seputar tindak pidana korupsi, enyalahgunaan wewenang dan penganiayaan.
“Ada pelapornya. Tidak bisa kita cegah dong. Namanya orang kan lapornya macam-macam,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari delapan perkara itu, baru satu yang ditindaklanjuti penyidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi melalui sistem pembayaran pembuatan paspor via elektronik atau ‘payment gateway’. Dalam perkara ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa yang ini yang ditindaklanjuti? Karena ini sudah bulat. Sudah ada audit dan saksi-saksi yang mendukung,” ujar Buwas.
Budi Waseso berjanji akan terus menyampaikan perkembangan pengusutan sejumlah perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut kepada masyarakat.@ridwan_LICOM/kc
sumber : Bareskrim segera naikkan enam perkara Denny Indrayana ke penyidikan






0 comments:
Post a Comment