LENSAINDONESIA.COM: Handoko Mintojo Rahardjo, Bos PT Greges Jaya yang jadi terdakwa kasus penyerobotan dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu, akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dalam sidang, Kamis (23/4/2015).
Amar putusan Ketua Majelis Hakim Burhanudin menyatakan terdakwa yang juga sebagai Bos PT Greges Jaya itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menyewakan lahan yang belum bersertifikat dan sebagian lahan yang disewakan bukanlah milik terdakwa.
Baca juga: Palsukan sertifikat tanah, Ketua Yayasan qq Dharma divonis dua tahun dan Lurah Rungkut Kidul disebut dua kali palsukan surat riwayat tanah
Terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 385 KUHP sesuai dengan jeratan pasal yang dijeratkan oleh Jaksa Penuntut Umum Hendro Sasmito dari Kejati Jatim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.
Dijelaskan dalam amar putusan tersebut, sertifikat nomor 1779 dan 7881 tidak pernah ada perubahan nama kepemilikan. “Dalam sertifikat tersebut Aminah Iksan Nur khasanah, Muhammad Khotip dan Musthofa Kamal Pasha sebagai pemilik lahan tersebut,” jelas Burhanudin.
Selain itu, tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. “Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296). Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,” ucap Burhanudin.
Tak puas dengan vonis tersebut, terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo melalui Soenuddin Umar selaku tim pembelanya langsung mengambil sikap dan menyatakan banding. “Kami menyatakan banding,” ucapnya kepada hakim.
Terpisah, Judika Pangaribuan dan Pantas Sitindaon selaku kuasa hukum dari Faizal Riza selaku saksi pelapor yang juga ahli waris lahan tersebut terlihat sedikit kecewa dengan putusan hakim Burhanudin. “Putusan harus dihormati sekalipun korban kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan kurang dua pertiga dari tuntutan,”jelasnya usai sidang.
Seperti diketahui, Handoko Mintojo Rahardjo, Bos PT Greges Jaya dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 Juni 2014 oleh saksi korban, Faizal Riza, dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan. Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.
Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal 385 ke 4, kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.
Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi Handoko Mintojo Rahardjo. Bos PT Greges Jaya ini juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI.@ian
sumber : Bos PT Greges Jaya divonis 30 bulan penjara






0 comments:
Post a Comment