LENSAINDONESIA.COM: Jakfar (50), seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melapor ke kantor polisi karena diperas oleh Rina Suherlina (46) seorang janda yang mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
Sesuai dengan laporanya, Jakfar mengakui diperas hingga jutaan rupiah oleh perempuan warga Jl Wahid Hasyim Jombang itu. Rina mengancam hendak menyebarkan video mesum jika Jakfar tak memberi uang.
Baca juga: Polres Jombang gagalkan penyelundupan 8 Ton pupuk bersubsidi dan Mahasiswi kesehatan di Jombang digerebek saat pesta sabu
“Memang benar ada laporan dari salah satu anggota KPU Jombang terkait pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Rina. Atas dasar keterangan pelapor, pelaku dapat ditangkap di salah satu rumah makan di Jombang. Dengan memancing pelaku bertemu dan memberi sejumlah uang yang diminta atas dasar ancaman penyebaran video.” Ungkap, AKP Harianto Rantesalu, Kasatreskrim Polres Jombang, Sabtu (25/04/2015).
Harianto menjelaskan, memang Jakfar dan Rina memiliki hubungan khusus. Keduanya bertemu sejak Agustus 2014 lalu.
Setelah sebulan berhubungan dekat, tiba-tiba Rina menelepon Jakfar dan menyatakan kalau sedang dalam ancaman dari seseorang yang akan menyebarkan video yang berisi tentang adegan mesum. “Katanya video itu berisi adegan mesum Rinda dengan Jakfar,” ujar Harianto.
Dari kabar ancaman tersebut, akhirnya diberi uang oleh Jakfar sebesar Rp 2 juta diserahkan kepada Rina agar video tersebut tidak disebar. Namun, dua bulan kemudian, terlapor kembali meminta uang Rp 10 juta.
Dengan alasan, terlapor merasa keselamatan hidupnya terancam. Lagi-lagi korban tidak bisa berbuat banyak, dia kembali memberikan uang kepada Rina sebesar Rp 5 juta.
Beberapa waktu kemudian, terlapor kembali meminta uang Rp 250 juta dengan ancaman serupa. Yakni, mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum milik pelapor di media sosial.
Setelah sepakat, kedua pihak ini bertemu di salah satu rumah makan dan pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka.
Merasa diteror dan dimanfaatkan terus-terusan Jakfar akhirnya melaporkan Rina ke Polres Jombang.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti berupa handphone milik pelaku kami sita. Untuk sementara masih kita dalami kasus ini, sementara total kerugian korban sebesar Rp 17 juta dan pelaku kita jerat dengan pasal 369 KUHP dan 378 KUHP yakni pemerasan dan juga penipuan,” jelasnya.
Sementara itu, Nanang salah satu aktivis LSM Sigma meminta agar permasalahan ini tidak melebar kemana-mana. Pasalnya ini murni kasus hukum pelaku pemerasan dan juga penipuan. Komisioner KPU tersebut diteror oleh pelaku yang akan menyebarkan video mesum dirinya.
“Video mesum yang digunakan alat sebagai pemerasan itu sebenarnya tidak ada karena kedua belah pihak memang mempunyai hubungan tapi hanya sebatas pertemanan biasa, dan itupun tidak lebih,” pungkasnya.@obi
sumber : Janda ini peras anggota KPU Jombang, ancam video mesumnya disebar
0 comments:
Post a Comment