LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa penyelundup burung Nuri Lee Tsung Lin asal Taiwan cuma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2015) siang.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ervan Basuning menyatakan Lee Tsung Lin terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. “Menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 juta subsider 7 hari penjara,” ujar hakim Ervan.
Baca juga: Selundupkan burung nuri, WNA Taiwan ngaku tak paham hukum Indonesia dan Selundupkan 160 burung, ABK KM Mentari Expres diamankan
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Nining dari Kejati Jatim yang menuntut penyelundup burung nuri itu dengan hukuman 18 bulan penjara. Dengan vonis ini, terdakwa hanya tinggal menjalani hukuman lima bulan penjara lantaran terdakwa sudah ditahan sejak bulan November 2014.
Dijelaskan dalam dakwaan, penangkapan Lee Tsung Lin bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan Gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321. “Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan,” ujar Jaksa Nining
Rupanya untuk memuluskan aksinya, Lee Tsung Lin bekerja sama dengan orang dalam bandara berinisial ASN yang bertugas sebagai security.
Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung nuri bayan titipan Lee Tsung Lin ke Loading Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan.
Dari Loading Dock, koper rencananya diserahkan ke Lee Tsung Lin di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung nuri bayan oleh seorang warga asing. @ian
sumber : Penyelundup burung nuri asal Taiwan cuma dihukum 10 bulan penjara
0 comments:
Post a Comment