LENSAINDONESIA.COM: Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat memang telah dibatalkan. Namun, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro telah mengeluarkan aturan baru yang membuat menteri dan jabatan setingkat memiliki dua mobil.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Pertimbangannya, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga: Perpres pencabutan tunjangan uang muka mobil diteken Jokowi dan PPP Romi setuju Jokowi batalkan perpres uang muka mobil
PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun jenis yang diperuntukkan adalah sedan dan/atau SUV. Jumlahnya sebanyak dua unit dengan kapasitas mesin 3.500 cc. Sedangkan untuk wakil menteri dan jabatan setingkat, hanya mendapatkan satu unit mobil dengan spesifikasi yang sama.
Aturan ini diundangkan pada 16 April 2015 lalu. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Soal ini, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, mengaku tak tahu. Meski begitu, Sofyan memperkirakan bahwa peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah mobil dinas para menteri.
“Selama ini kan sudah dapat yang sedan. Saya kira bukan tambahan, mungkin itu satunya lagi untuk mobil pengawal,” kata Sofyan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4).
“Mungkin untuk standardisasi saja,” pungkasnya. @sita/bbs
sumber : Perpres mobil dibatalkan, PMK bikin menteri dapat dua mobil sekaligus
0 comments:
Post a Comment