Wednesday, 22 April 2015

Prabowo dukung Ahok buka toko khusus minuman keras

LENSAINDONESIA.COM: Wacana pembuatan toko khusus menjual minuman keras yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus digodok agar bisa direalisasikan. Meski ada yang mengecam, rencana ini sendiri ternyata mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Prabowo Sunirman.

Ditemui di gedung dewan, Rabu (22/4/2015), Prabowo mensyaratkan bahwa toko harus menjual miras saja. Pengkhususan tersebut akan memudah untuk dimonitor, siapa saja pembeli dan yang masuk ke toko tersebut.

Baca juga: Gubernur DKI diprotes orang Mars dan Ridwan Kamil sebut Gubernur Ahok keren

Sebab, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) yang isinya tentang pengendalian peradaran Miras, dalam hal ini pembeli di bawah umur sama sekali dilarang untuk membeli dan mengkonsumsi miras.

Kendati demikian, disebutkan Prabowo, tentu wacana Ahok tersebut harus mendapat restu terlebih dahulu Menteri Perdagangan. “Tapi satu catatan, sejauh Menteri Perdagangan memperbolehkan,” tegas Prabowo.

Saat ini, Ahok terus menggodok pembuatan toko khusus menjual minuman keras. “Kalau toko miras bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih, lagi kita kaji izinnya,” kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota.

Konsepnya, toko tersebut meniru toko miras di luar negeri yaitu isinya khusus miras. Mereka yang membeli harus berusia 21 tahun dan pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat.

“Seperti di luar negeri saja. Jadi toko, orang yang masuk ke situ khusus beli minuman saja, orang biasa nggak bisa masuk. Umur 21 nggak bisa dan nggak campur minuman lain,” ujar dia.

Dari kajian tersebut, Ahok mengungkapkan tak perlu dibuat pergub maupun perda khusus. Melainkan izin toko biasa saja.

“Itu izin toko biasa saja. Sama kayak orang toko cerutu, toko lainnya, mal, sama saja dan nggak ada salahnya,” pungkas Ahok.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki saham di sebuah perusahaan bir.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.@sita/bbs

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Prabowo dukung Ahok buka toko khusus minuman keras

0 comments:

Post a Comment