LENSAINDONESIA.COM: Walikota Kediri Abdullah, Abu Bakar dan Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis menunjuk pengacara senior Dr. H. Nurbaedah, SH.S.Ag. MH untuk menghadapi gugatan Tjutjut Suliyatno, pemilik Panti Pijat Bunga Bali Spa.
Diketahui, Tjutjut menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri ini dilakukan setelah Panti Pijat Bunga Bali Spa miliknya ditutup oleh Satpol PP karena dianggap tidak memiliki izin pada 29 April 2015 lalu.
Baca juga: Wali Kota Kediri dilaporkan ke polisi dan Wali Kota Kediri digugat pemilik panti pijat Rp10 miliar
Sesuai dengan surat gugatan nomor: 38/Pdt/2015/PN. Kdr, tertanggal 29 April 2015, tertulis tergugat 1 adalah Kepala Satpol PP Ali Muklis dan tergugat 2 ialah Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Perkara ini telah disedangkan di PN Kota Kediri Senin (11/05/2015) lalu. Dalam sidang perdana tersebut PN meminta kepada penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan tenggat waktu 40 hari.
“Memang kami diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dan diberi waktu hingga 40 hari oleh majelis Hakim,” Kata Nurbaedah saat ditemui lensaindonesia.com di kantor PC NU Kota Kediri, Kamis (14/05/2015).
Ketika ditanya apa langkah yang bakal diambil Pemkot Kediri dalam mediasi ini, Nurbaedah mengaku belum ada keputusan apapun. “Kami belum mengambil langkah apapun. Kita juga belum melakukan komunikasi dengan pihak penggugat yaitu Tjujut,” ungkapnya.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Walikota Kediri apakah penunjukkan Nurbaedah sebagai kuasa hukum atas nama dinas atau bersifat pribadi.
Menaggapi pertanyaan itu, Nurbaedah mengatakan dirinya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum tanpa mengetahui apakah seluruh biaya akan ditanggung secara pribadi oleh walikota atau APBD.
“Saya langsung ditunjuk oleh mas Abu untuk perara gugatan yang dilayangkan oleh Tjujut. Sebagai Advokat, sah saja saja bila kami ditunjuk sebagai kuasa kukum dari Walikota Kediri, karena ini sifatnya hukum perdata. Kalaupun pihak Hukum Pemkot tidak menangani sendiri, berarti yang bersangkutan ada kesibukan ataupun hal lainya,” ungkapnya.
“Terkait soal biaya apakah ditanggung pribadi atau Pemkab saya tidak mengetahui, yang jelas itu bukan domain saya yang menjelaskan,” tambah Nurbaedah.@andik kartika
sumber : Hadapi gugatan panti pijat, Walikota Kediri sewa pengacara handal
0 comments:
Post a Comment