Wednesday, 11 December 2013

Gawat! KPK terus bongkar suap sengketa Pilkada Akil Mochtar


LENSAINDONESIA.COM: Kementrian Hukum dan HAM menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri (Cekal) terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah berkaitan sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Status Cekal itu diajukan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Anthono Al Jusfri. Status cegah juga dikenakan terhadap istri Romi, Masyito dan istri Budi Anthoni, Suzanna Budi Antoni.


Baca juga: Lagi, KPK sita kebon Akil di Sukabumi diduga hasil mengkhianati MK dan Rya KDI dicecar KPK "saweran" Akil Rp900 juta, tepis pacar gelap


”Keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk memengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M Akil Mochtar,” kata Wakil Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana lewat pesan tertulis, Rabu (11/12/2013).


Pasangan suami istri Wali Kota Palembang Romi Herton dan I Masyito serta Bupati Empat Lawang Budi Anthoni Al Jufri dan Suzanna, diketahui sudah berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah berkaitan dengan sengketa penanganan Pilkada di MK.


Terkait Wali Kota Palembang Romi Herton, usai diperiksa KPK, Jumat (8/12/13), mengaku sudah memberikan penjelasan soal bukti transfer rekening koran sebesar Rp500 juta yang disita usai KPK menggeledah rumahnya belum lama ini. Menurut Romi, transfer itu dilakukan oleh istrinya ke rekeningnya sendiri. Dia mengaku, sudah menyerahkan bukti transfer itu ke KPK.


”Itu kan rekening itu yang nyetor kan istri saya untuk rekening dia sendiri. Itu juga sudah saya serahkan,” terang Romi.


Akan tetapi, Romi saat itu menolak komentar mengenai kabar temuan uang di Bandar Udara Sultan Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan. Informasi diperoleh, uang diduga berjumlah Rp8 miliar dan disebut-sebut dibawa oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ucok Hidayat ketika hendak ke Jakarta.


Namun, uang dalam tas itu terdeteksi petugas saat menjalani pemeriksaan di bandara. Alhasil, petugas pun selanjutnya memanggil rombongan dan meminta keterangan. Rombongan baru diperbolehkan berangkat ke Jakarta setelah dibuatkan berita pemeriksaan. Mencuat dugaan, uang itu ditujukan untuk Akil Mochtar yang saat itu masih menduduki kursi Ketua MK.


Dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Romi berpasangan dengan Harno Joyo. Namun, hasil penghitungan suara hanya menempatkan Romi dan Harno di urutan kedua. Duet Romi dan Harno kemudian membawa permasalahan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang ke MK. Pasalnya, mereka menduga terjadi penambahan suara dari pasangan Sarimuda dan Nelly.


MK kemudian memenangkan penggugat dalam sengketa Pilkada ini. Alhasil, pasangan Romi-Harno dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2013-2018.


Sementara itu, terkait Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri, usai diperiksa KPK, Jumat (1/12/13), membantah pernah memberikan uang yang diduga sebesar Rp10 miliar kepada Akil Mochtar. Budi mengklaim, dalam pemeriksaan, dirinya hanya ditanya penyidik KPK mengenai fakta persidangan soal Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.


Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah dan kantor Budi Antoni Al Jufri pada Selasa (29/11/13), KPK menduga ada jejak-jejak tersangka Akil di rumah dan kantor Budi selaku Bupati Empat Lawang. KPK mengamankan sejumlah dokumen sebanyak satu kardus.


Akibat kasus ini, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, Akil juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada di lingkup kewenangan MK. Akil juga ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/12/gawat-kpk-terus-bongkar-suap-sengketa-pilkada-akil-mochtar.html

0 comments:

Post a Comment