Monday, 16 December 2013

Tersangka kasus suap sapi, Maria Elisabet diperiksa KPK


Tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian, Maria Elisabet Liman diperiksa hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maria hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang telah menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugara, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013)

Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa dalam kasus penambahan kuota impor daging Sapi di Kementrian Pertanian, KPK tidak akan berhenti hanya pada persidangan Luthfi.

“Kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL (Maria Elisabeth Liman),” ungkap Johan.

Ia pun melanjutkan, bahwa putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian ini. Sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor sudah memvonis Ahmad Fathanah dengan hukum 14 tahun penjara.

Sementara untuk Luthfi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara. Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 18 tahun penjara. @rizky

0 comments:

Post a Comment