Wednesday, 15 January 2014

585.527 pekerja tambang kena PHK gara-gara UU Minerba


LENSAINDONESIA.COM: Pemberlakuan revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah ternyata membawa dampak negatif bagi para pekerja tambang di Indonesia.


Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) mengungkapkan, pemberlakuan revisi UU Minerba itu telah memicu terjadinya PHK massal di 1.000 lebih perusahaan tambang di seluruh Indonesia.


Baca juga: Larangan export Minerba rawan rusuh, Pemilu ditunda, Gawat! dan ATEI: Undang-Undang Minerba Tentang Nilai Tambah Mineral sudah tepat


Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Spartan, dari 1.954 perusahaan yang telah masuk dalam katagori clear and clean di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan PHK massal telah terjadi terhadap 585.527 karyawan berbagai divisi di seluruh perusahaan tersebut.


“Jumlah korban PHK akan meningkat berkali lipat ketika kita mengalikan dengan jumlah tanggungan tiap-tiap pekerja tambang korban PHK dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggungnya,” kata Juru Bicara Spartan, Juan Forti Silalahi kepada LICOM, kemarin.


Juan Forti Silalahi mengaku heran dengan kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi, saat pembahasan revisi UU Minerba di Cikeas tidak melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


“Ini menunjukkan bahwa pemerintah dengan sengaja menimbulkan dampak sosial dan penderitaan pekerjaan tambang dan keluarganya akibat PHK Massal yang terjadi saat ini,” tandasnya.


Juan Forti Silalahi menjelaskan, langkah pemerintah dalam menerapkan revisi UU Minerba jelas pelanggaran konstitusi terutama pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negara pembayar pajak untuk memperoleh pekerjaan yang layak atas dasar kemanusiaan.


Melihat situasi ini, Spartan mendesakkan empat tuntutan pada pemerintah. Pertama, pemerintah didesak meninjau ulang regulasi pelarangan ekspor mineral mentah agar tidak mengorbankan para pekerja tambang nasional.


Kedua, Spartan meminta pemerintah bertanggung jawab untuk membayar pesangon dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang yang terkena PHK massal.


Ketiga, Spartan menyerukan bagi seluruh pekerja tambamg di seluruh Indoneisa agar bersatu dan menghimpun seluruh kekuatan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.


Keempat, Spartan mendesak dilakukannya dengan segera nasionalisasi seluruh aset tambang dan Migas di seluruh Indonesia.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : 585.527 pekerja tambang kena PHK gara-gara UU Minerba

0 comments:

Post a Comment