Thursday, 23 January 2014

Ahok ancam pecat Kepsek SMKN-58 digaji cukup masih serakah Pungli


LENSAINDONESIA.COM: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) akan beri sanksi tegas mulai dari penurunan golongan hingga pemecatan terhadap oknum sekolah yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) di SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.


“Kita selalu melegalkan orang-orang ini, yang tidak benar. Makanya, UU Aparatur Sipil Negara(ASN) baru, boleh pecat. Kalau ini sudah diberlakukan, boleh pecat. Musti ada tindakan pemecatan, baru orang takut. Kalau tidak, seenaknya, paling enggak turun golongan,” tegas Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/14).


Baca juga: Ahok luapkan kekesalannya pada Dinas Perhubungan DKI dan Wagub Ahok bela Ani Yudhoyono jengkel dikritik tak peduli banjir


Mantan Bupati Belitung Timur ini dengan tegas mengutarakan bahwa dirinya yang sudah mengetahui kabar Pungli ini tak akan toleransi lagi untuk menindak.


“Mungkin sekarang Kep-sek pikir tidak mungkin berani pecat kami. Ini yang lagi kita pikirkan. Mesti ada salah satu orang di DKI yang dipecat baru orang takut. Kita tidak bisa bilang tidak terulang lagi. Mentalnya nekat. Makanya, saya bilang pecat. Kalo tidak ada pemecatan, dia akan terus seperti itu,” tandas Ahok.


Lantas, Ahok menambahkan dengan geram, “Bayangkan sekarang semua orang bisa kontak kami langsung,

itu pun masih nekat. Dia pasti pikirkan, alasannya pasti tidak maksa, hanya minta sumbangan, ngelesnya banyk, niatnya udah gak benar. Makanya kita akan pelajari UU ASN itu. Tergantung pak Gubernur juga. musti ada persetujuan beliau,” pungkasnya.


Sebelumnya dikabarkan, di SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur siswa yang akan mengambil Kartu Jakarta Pintar (KJP) dipungli oknum pegawai TU Sekolah. Diduga merupakan kebijakan Kepala Sekolah.


Dari ratusan siswa menurut BY (18) siswa kelas XII dan DY (17) menuturkan bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp50 ribu oleh oknum pegawai TU yang berninisial ES saat akan mengambil KJP.


Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 58, Ngatimin tak membantah adanya pungutan uang tersebut. Namun, dirinya berdalih

bahwa uang itu sifatnya tidak wajib, pungutan itu dilakukan hanya sukarela. Dirinya menerangkan, pihaknya telah

mengembalikan uang tersebut kepada siswa mulai Rabu (22/1) ini. @silma


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Ahok ancam pecat Kepsek SMKN-58 digaji cukup masih serakah Pungli

0 comments:

Post a Comment