LENSAINDONESIA.COM: Fakta sidang kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik dan menguak fakta. Salah seorang terdakwa kasus ini, Chairun Nisa, mengaku bahwa partai Golkar melalui Sekretaris Jenderalnya, Idrus Marham terlibat menyuap dalam Pilkada Palangkaraya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, lewat Juru Bicara Johan Budi menilai bahwa keterangan yang diberikan dalam sidang bisa menjadi bahan pertimbangan
dalam proses kasus yang masih berjalan di KPK.
Baca juga: KPK kantongi informasi uang yang ada di ruang Kerja Waryono Karno dan KPK kirim penyidik ke Kalimantan periksa angota DPRD
“Jadi setiap keterangan apa itu dari saksi atau tersangka tentu akan divalidasi oleh penyidik, apakah benar atau tidak. apakah didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan atau tidak,” ujar Johan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum’at (24/1/2014)
Johan pun menegaskan, penyebutan nama Sekretaris jenderal Golkar tersebut bisa jadi bukan hanya tersebut dalam persidangan melainkan juga telah
tersebut dalam penyidikan.
“Itu kan dipersidangan ya, nah kemungkinan ada juga di penyidikan kan? Idrus sendiri kan sudah pernah dipanggil meski saat itu saya tidak tahu materinya,” ungkap Johan.
Idrus Marham memang sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 31 Desember 2013 lalu. Saat itu dirinya tidak menerangkan mengenai sengketa
Pilkada Palangkaraya.
Ia mengaku hanya ditanyakan penyidik mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Sekjen. Selain itu ia juga mengaku ditanyakan mengenai proses pemilihan bakal kepala daerah yang akan diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu. @rizky
sumber : Chairun Nisa sebut nama Idrus Marham, KPK: Kan sudah dipanggil






0 comments:
Post a Comment