Wednesday, 15 January 2014

Dinilai langgar kampanye, 3 Parpol dilaporkan ke Bawaslu


LENSAINDONESIA.COM: Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra), partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dilaporkan oleh Paralegal Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pelanggaran kampanye, Rabu siang, 15 Januari 2014.


Ketiga partai politik (Parpol) ini dilaporkan Paralegal Pemilu atas pelanggaran kampanye melalui media elektronik.


Baca juga: Perludem dukung kerjasama KPU-PPATK awasi dana kampanye dan Masyarakat jangan gampang tergoda calon wakil rakyat "abal-abal"


Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mewakili Paralegal Pemilu, Veri Junaidi, Selain pelaporan ke Bawaslu pusat di Jakarta, jaringan Paralegal Pemilu di daerah juga melaporkan temuan mereka kepada Bawaslu setempat.


“Mereka adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Hanura,” ungkap Veri di sela-sela pelaporan temuannya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 15 Januari 2014.


Veri menambahkan, selain pelaporan ke Bawaslu pusat di Jakarta, jaringan Paralegal Pemilu di daerah juga aktif melaporkan temuan mereka kepada Bawaslu setempat.


“Kemudian jaringan Paralegal Pemilu yang ada di daerah seperti Aceh, Surabaya dan Makassar juga melaporkan dugaan pelanggaran ke Pengawas Pemilu setempat,” tutur Veri.


Veri menjelaskan, menurut temuan Paralegal Pemilu, selain pelanggaran kampanye lewat media massa, pelanggaran kampanye Parpol berupa alat peraga kampanye juga makin massif.


Veri menilai, di luar banyaknya Parpol yang terafiliasi dengan kepemilikan media massa, banyak pemilik media massa yang seakan menutup mata terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.


“Karena ruang untuk berkampanye melalui media elektronik itu baru diperbolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara yang jatuh pada 9 April 2014,” ungkap Veri.


Veri menambahkan, sebelumnya Paralegal Pemilu telah melaporkan Partai Golongan Karya (Golkar) atas dugaan pelanggaran yang sama, yakni pelanggaran kampanye melalui media elektronik.


Namun, dalam penindakan lanjut ke Kepolisian, Kepolisian justru menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam iklan-iklan Golkar temuan Paralegal Pemilu. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Dinilai langgar kampanye, 3 Parpol dilaporkan ke Bawaslu

0 comments:

Post a Comment