Thursday, 23 January 2014

Effendi Gazali pertanyakan mundurnya pembacaan putusan perkaranya


LENSAINDONESIA.COM: Inisiator Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, Effendi Gazali mengaku, dirinya masih mempertanyakan persoalan yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan atas gugatan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukannya.


Effendi mengungkapkan, MK sebenarnya tinggal membacakan putusan terhadap perkaranya, sebab perkaranya telah diputuskan melalui rapat pleno hakim pada Mei 2013 lalu.


Baca juga: Golkar nilai putusan MK soal Pemilu Serentak 2019 adalah jalan tengah dan Misteri di balik pengumuman putusan Pemilu Serentak di ujung Pemilu


“Sebetulnya, tentu ada pertanyaan dari kami, kenapa dilama-lamakan. Kalau anda tadi baca, rapat permusyawaratan hakim itu disebut sudah selesai pada bulan Mei tadi ya. Jadi dari sembilan hakim itu, delapan setuju, pada rapat permusyawaratan hakim bulan Mei, tadi saya lupa tanggalnya, tapi pada bulan Mei 2013,” tutur Effendi usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).


Effendi mengatakan, penundaan pembacaan putusan hingga delapan bulan tidak masuk dalam penalarannya. Menurutnya, ada hal yang harus dipertanyakan terkait lamanya MK menunda pembacaan putusan tersebut.


Meski begitu, dirinya mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan MK terhadap perkara yang diajukannya.


“Mestinya Mahkamah Konstitusi menjawab kami, kenapa dari Mei itu ditahan sampai Januari 2014. Itu saja, mohon teman-teman media, ini kami menerima, bersyukur atas apa yang diputuskan, menerima, demi kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kelompok, kemenangan rakyat, kemenangan konstitusional,” ujar Effendi.


“Tapi tolong ditanyakan ke MK, kenapa rapat permusyawaratan Hakim yang sudah selesai pada Mei 2013, ada apa ya ditunda sampai Januari 2014. Apakah nanti boleh, seluruh putusan tentang konstitusi itu ditunda seperti itu juga, sesuai dengan pemberlakuannya,” tambahnya.


Lebih lanjut Effendi berpendapat, jika MK pada bulan Mei tahun lalu langsung membacakan putusan tersebut, penerapan pemilihan umum (Pemilu) serentak dapat dilakukan pada Pemilu 2014 nanti.


“Artinya, jika ini dibacakan delapan bulan yang lalu, argumen bahwa Pemilu akan kacau, jadi tidak akan ada sebenarnya,” tuturnya. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Effendi Gazali pertanyakan mundurnya pembacaan putusan perkaranya

0 comments:

Post a Comment