LENSAINDONESIA.COM: Camat Saradan, Johan Efendi, salah satu tergugat sengketa Pilkades Desa Sugihwaras belum juga menggunakan hak jawabannya. Padahal, sidang sudah berjalan tiga kali.
Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/1/2014) lalu, majelis hakim yang diketuai Udjiati, memberikan waktu selama dua minggu kepada para tergugat, salah satunya Camat Saradan, untuk memberik jawaban pada penggugat.
Namun, hingga sidang Kamis (16/1/2014), minggu lalu, Camat Saradan belum juga membuat surat jawaban. Padahal tergugat lainnya sudah memberikan surat jawaban sesuai waktu yang diberikan oleh hakim.
Pada sidang ketiga, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Perwakilan Mejayan, Benny Guritno, selaku pengacara negara penerima kuasa dari Camat Saradan yang disubtitusikan (dikuasakan) kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Agus Robani dan jaksa fungsional, Suhardono, belum juga menyampaikan surat jawaban.
“Minta waktu satu minggu majelis. Kami belum siap”, kata jaksa Suhardono, kepada majelis hakim yang diketuai, Udjiati, dalam sidang, Kamis (23/1/2014).
Saat dikonfirmasi mengenai katerlambatan tersebut, Suhardono beralasan, surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, baru turun.
“Waktunya mepet. Saya dan Kasi Datun (Agus Robani) baru terima surat kuasa dari Kajari,” kata Suhardono, kepada LICOM, usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis 16 Januari lalu, kuasa hukum para tergugat, Nuryanto dan Sigit Ihsan Wibowo, (kecuali Camat Mejayan), sudah menyampaikan jawaban kepada penggugat.
Termaktup dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum tergugat menilai, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tidak bewenang mengadili perkasa sengketa Pilkades Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, mantan Cakades Sugihwaras yang kalah, Joko Sudarsono, melalui kuasa hukumnya, Arif Purwanto, menggugat panitia Pilkades, BPD, Kades terpilih, Sukimin, dan Camat Saradan, Johan Efendi, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, karena tak puas atas hasil Pilkades Sugihwaras, Kecamatan Saradan yang dilaksanakan 3 Nopember lalu.
Dua diantara isi 10 petitum (gugatan) penggugat, yakni menuntut agar dilakukan pungutan suara serta para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.50 juta dan inmateriil sebesar Rp.1 millar.
Gugatan ini dilayangkan, karena ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades. Diantaranya panitia diduga melakukan pengelembungan jumlah suara yang melebihi jumlah pemilih yang hadir.
Dari sebanyak 6.373 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang hadir ada 4.805 pemilih. Tapi jumlah surat suara pemilih yang masuk mencapai 4.831 atau ada indikasi penggelembungan sebanyak 26 suara.
Untuk diketahui, dalam Pilkades Desa Sugihwaras 3 Nopember 2013 lalu itu, Cakades nomor urut 1, Sukimin, mendapatkan 2.401 suara dan Cakades nomor urut 2, Joko Sudarsono, mendapatkan 2.397 suara, atau hanya terjadi selisih 4 suara.@dhimas_adi
sumber : Tiga kali sidang, tergugat Camat Saradan belum siapkan jawaban
0 comments:
Post a Comment