Thursday, 23 January 2014

UU Pilpres, sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional


LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.


Dalam putusannya, MK menangguhkan putusan tersebut hingga pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2014 selesai digelar. Dengan kata lain, Pemilu serentak baru akan diterapkan pada rezim Pemilu 2019.


Baca juga: MK minta DKPP tidak "recoki" keputusan penyelenggara Pemilu dan MK tak permasalahkan DPR tetapkan Perppu jadi UU


Dari sejumlah pasal yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pilpres inkonstitusional.


“Memutuskan, mengabulkan permintaan pemohon pada sebagian pasal yang dimohonkan,” ucap Ketua Pleno Sidang, Hamdan Zoelva dalam sidang pleno pembacaan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).


Pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional antara lain, Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. @yudisstira


Lebih spesifik dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (5): “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”.


Pasal 12 ayat 1: “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”.


Pasal 14 ayat 2: “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”


Pasal 112: “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota”.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : UU Pilpres, sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional

0 comments:

Post a Comment