Sunday, 26 January 2014

Eggi Sudjana: Kartu advokat Palmer Situmorang harus dicabut


LENSAINDONESIA.COM: Advokat senior, Eggi Sudjana kembali bersuara lantang mengkritisi pengacara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang yang menurutnya telah melakukan penyelundupan hukum dengan berbagai modus.


Menurut Eggi Sudjana, Palmer Situmorang telah membiaskan pengertian somasi yang seharusnya untuk meyelesaikan kasus perdata seperti yang diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).


Baca juga: Fahri Hamzah: Lawyer keluarga SBY amatir dan Pemerintahan SBY lembek dihadapan kepentingan kartel korporasi


“Ini menyimpang dari fungsi advokat dan tentu saja, ini adalah modus untuk melakukan penyelundupan hukum dari nilai hukum perdata menjadi pidana,” ujar Eggi Sudjana melalui pesan elektronik kepada LICOM, Minggu (26/01/2013).


Karena itu, Eggi Sudjana mendesak untuk mencabut hak keanggotaan advokat Palmer Situmorang karena telah melanggar kode etik advokat. “Harusnya kartu advokatnya dicabut,” tegas Eggi Sudjana.


Lebih lanjut Presiden Suara Independen rakyat Indonesia (SIRI) ini menjelaskan, kata somasi seharusnya sama dengan teguran untuk masalah utang-piutang yang lalai dibayarkan atau perbuatan perdata lain yang membuatnya patut untuk disomasi atau ditegur. “Somasi dalam konteks pidana sama sekali tidak dikenal,” ujar Eggi Sudjana.


Dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya.


Peringatan tersebut dilakukan secara tertulis yang kemudian dikenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).


Menilik somasi yang ditebar oleh pengacara keluarga SBY, lanjut Eggi Sudjana, sama sekali tidak terkait kepada masalah utang-piutang ataupun perjanjian.


Itu sebabnya, Eggi Sudjana menilai, Palmer Situmorang telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat dalam melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh UUD pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat.@firdausi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Eggi Sudjana: Kartu advokat Palmer Situmorang harus dicabut

0 comments:

Post a Comment