Thursday, 23 January 2014

Ini alasan MK menerapankan Pemilu Serentak di Tahun 2019


LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak.


Dalam putusannya, MK menangguhkan putusan tersebut hingga pemilihan umum (Pemilu) 2014 selesai diselenggarakan. Dengan kata lain, meski mengabulkan gugatan Effendi Gazali Cs, pelaksanaan Pemilu serentak akan diterapkan pada rezim Pemilu 2019.


Baca juga: Tiga catatan kritis Fraksi Hanura atas putusan MK Pemilu Serentak dan Effendi Gazali pertanyakan mundurnya pembacaan putusan perkaranya


Menurut pandangan MK, Pemilu serentak tidak mungkin diterapkan pada rezim Pemilu 2014 yang terjadwal 9 April dan 9 Juli 2014. Dalam pandangan lainnya, MK melihat akan ada kekacauan jika Pemilu serentak diterapkan pada rezim Pemilu 2014, mengingat sempitnya jarak waktu antara putusan ini dijatuhkan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan, ditambah lagi persiapan tengah dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.


“Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki, karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi saat pembacaan pandangan dan pertimbangan hukum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014.


Selain persoalan mepetnya waktu, penerapan Pemilu serentak membutuhkan payung hukum baru, yang tentu saja butuh waktu lagi untuk membangun payung hukum tersebut.


“Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif,” lanjut Ahmad Fadlil. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Ini alasan MK menerapankan Pemilu Serentak di Tahun 2019

0 comments:

Post a Comment