LENSAINDONESIA.COM: Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma’mun Murod Al-Barbasy akan melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke pihak yang berwajib atas tuduhan fitnah terkait pernyataan Denny dalam sebuah acara Indinesia Lawyer Club ILC) yang disiarkan salah satu televisi nasional Indonesia.
Ma’mun dalam surat terbukanya kepada Denny menyebutkan, telah melakukan fitnah kepada Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PI), Ormas bentukan Anas Urbaningrum. Fitnah Denny ini terkait statemen dia bahwa orang-orang PPI yang menyebarkan kata “penculikan” kepada mantan Ketum Demokrat Prof Subur Budi Santoso oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Baca juga: Meski ada 100 Denny Indrayana, loyalis Anas tak akan takut dan PPI minta SBY dan Ibas tak malu datang ke KPK
“Atas fitnah tersebut, saya meminta kepada saudara Denny Indrayana untuk membuktikannya dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2014 jam 15.45 WIB,” tegas Ma’mun dalam pesan singkatnya, Kamis (16/1/2014).
Ma’mun memberikan tenggat waktu kepada Denny selama tiga hari. Andaikan tidak ada pembuktian, maka pihaknya akan melaporkan Denny ke Polisi.
“Bila dalam waktu tersebut, saudara Denny Indrayana tidak juga bisa membuktikan fitnah kejinya, maka saya akan melaporkannya ke pihak
berwajib,” tegas Murod.
Sebelumnya, Denny telah melaporkan Ma’mun dan Tri Dianto ke Bareksrim Mabes Polri. Denny menganggap kedua loyalis Anas ini memfitnahnya terkait pertemuan di Cikeas (kediaman SBY) sehari sebelum Anas dipanggil KPK. @rizky
sumber : Ma’mun akan polisikan Denny Indrayana
0 comments:
Post a Comment