Thursday, 16 January 2014

Mantan Sekjend ESDM, Waryono Karno tersangka kasus SKK Migas


LENSAINDONESIA.COM: Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam kasus SKK Migas hampir sebulan setelah dirinya pensiun dari Kementerian ESDM.


Baca juga: Rudi Rubiandini menangis pasca sidang Tipikor dan Suap SKK Migas, bos Kernel Singapura "injak-injak" hukum Indonesia


“Setelah melakukan proses penyelidikan perkara TPK dalam SKK Migas dan kemudian dilakukan penyelidikan di Kementerian ESDM dan setelah beberapa kali gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup di Kementerian ESDM dan penyidik akhirnya menetapkan tersangka baru WK (Waryono Karno),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada LICOM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/01/2014).


Waryono Karyo, lanjut Johan, disangkakan telah melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.


Dengan penerapan pasal tersebut, Waryono Karyo disangkakan telah menerima hadiah atau gratifikasi kaitannya dengan statusnya yang merupakan pejabat negara.


Penetapan Waryono Karyo sebagai tersangka bukan hal yang mengagetkan. Seakan sudah tinggal mencari bukti tambahan. Sebelumnya, KPK telah menemukan satu barang bukti yang menguatkan tentang keterlibatan Waryono Karyo dalam kasus SKK Migas ini.


Pada Jumat (16/08/2013), KPK melakukan penggeledahan dan menyita uang senilai USD 200 ribu di ruang kerjanya. Saat itu Waryono Karyo berdalih bahwa uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM. Namun hal tersebut terbantahkan karena tidak ada uang operasional kementerian yang berbentuk dolar Amerika.


Setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono Karyo ternyata memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini.


Namun saat itu KPK belum menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka. Meski sudah menyebut uang yang ada di ruang Waryono Karyo itu adalah uang haram.


Penetapannya sebagai tersangka seolah menjadi kado pensiun yang kurang manis bagi Waryono Karyo. Setelah mengabdi kepada negara selama kurang lebih 40 tahun, mendapat kado ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Tanjaya.@rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Mantan Sekjend ESDM, Waryono Karno tersangka kasus SKK Migas

0 comments:

Post a Comment