Wednesday, 15 January 2014

Jaksa KPK nyatakan Chairun Nisa berperan wujudkan tindak korupsi


LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pembelaan (eksepsi) Chairun Nisa yang menyatakan dirinya tidak aktif dalam menjalani perannya sebagai perantara suap antara Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dengan Akil Mochtar.


“Surat dakwaan sudah sangat jelas dan terang menyebutkan peran dan konspirasi terdakwa dengan Akil Mochtar dalam mewujudkan delik tindak pidana. Peran terdakwa sudah tergambar secara umum dalam surat dakwaan,” ucap Jaksa Supardi saat membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dalam sidang Chairun Nisa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Kamis (16/01/2014).


Baca juga: Chairun Nisa ngaku pasif dalam menyuap Akil Mochtar dan Sidang suap MK, Jaksa bacakan kronologis perantara suap Chairun Nisa


Jaksa menilai, tim kuasa hukum Chairun Nisa menafsirkan surat dakwaan secara parsial. Menurut Jaksa, apa yang tertulis dalam surat dakwaan sudah sangat jelas tertulis peran dan konspirasi yang dilakukan oleh Chairun Nisa.


Tafsiran secara parsial, menurut Jaksa Supardi, membuat surat dakwaan disimpulkan dengan tidak jelas dan membingungkan oleh tim kuasa hukum Chairun Nisa. Untuk itu, Jaksa Supardi meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.


“Keberatan tim penasihat hukum juga sebagian sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah ditolak,” tegas Jaksa Supardi melanjutkan.


Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan, Kamis (23/01/2014), dengan agenda pembacaan putusan sela.


Pada sidang sebelumnya, Chairun Nisa didakwa menjadi perantara suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar SGD 294.050, USD 22 ribu dan Rp 766 juta (seluruhnya sekitar Rp 3 miliar). Dia disebut menerima komisi Rp 75 juta dari calon Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.


Atas perbuatannya, Chairun Nisa didakwa melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Jaksa KPK nyatakan Chairun Nisa berperan wujudkan tindak korupsi

0 comments:

Post a Comment