LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto mengaku pasrah dan memberikan kesempatan kepada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah ruang kerjanya.
“Saya memberikan kesempatan saja pada KPK untuk menggeledah ruangan saya. Sekarang sudah selesai. Saya tidak tahu apa yang diambil. Ada banyak dokumen, ada jadwal rapat dan banyak hal. Sudah selesai semua. Sekarang saya harus ke ruangan Komisi VII, ada hal yang mau ditanyakan,” kata Tri Yulianto kepada LICOM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/01/2014).
Baca juga: Politisi PKS, Jazuli Juwaini diperiksa KPK dan Ruhut Sitompul ngaku tak akan lindungi Sutan Bhatoegana
Politisi Partai Demokrat ini mengaku menghormati petugas KPK yang menjalankan tugasnya. Tri Yulianto mengaku ruang kerjanya digeledah 4-5 petugas.
“Silakan saja Tupoksi KPK dijalankan. Ada 4-5 orang. Ada dokumen yang dibawa tapi nggak bisa saya jelaskan satu per satu,” aku Tri Yulianto.
Seperti diketahui, para anggota Komisi VII diduga menerima kucuran THR (tunjangan hari raya) dari SKK Migas. Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana disebut menerima 200.000 dollar AS dari Rudi Rubiandini.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.@endang
sumber : Dokumen sekardus disita KPK, Tri Yulianto pasrah
0 comments:
Post a Comment