Thursday, 23 January 2014

MK jika nekad kabulkan gugatan Yusril, Golkar terjun bebas


LENSAINDONESIA.COM: Sidang pengajuan uji materi terhadap UU Pilpres di MK (Mahkamah Konstitusi) yang diajukan

Yusril Ihza Mahendra jika dikabulkan, dipastikan akan mengubah peta politik maupun Pemilu di Indonesia.


Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesia Democracy (NCID), Jajat Nurjaman membeberkan hasil penelitian yang dilakukan NCID, menyimpulkan akan banyak hasil positif yang muncul jika gugatan itu dikabulkan MK.


Baca juga: Soal Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi kambing-hitamkan waktu dan Putusan Mahkamah Konstitusi untungkan Golkar, PDIP, dan Demokrat


Dampak positifnya, pertama, Parpol peserta pemilu bisa langsung mencalonkan tokoh yang diusung Calon

Presiden dan Wakil Presiden. Ini karena dihapusnya sistem Presidential Threshold (PT) yang mesnyaratkan parpol harus memperoleh 20 % kursi di DPR atau 25 % suara sah dari nasional. Kedua, terhindar dari politik transaksional, serta akan meruntuhkan oligarki kekuasaan di Parlemen.


Jajat juga mengurai dampak negatif yang akan terjadi jika gugatan itu dikabulkan. Pertama, pengunduran

waktu pemilihan. Kedua, Parpol dirugikan karena waktu yang sangat minim untuk melakukan sosialisasi Calon Presiden

yang akan diusung. Ketiga, Presiden terpilih akan mengalami kendala dalam menentukan kebijakan, karena

minimnya dukungan di Parlemen.


Selain itu, kendala yang akan dialami Parpol adalah tidak siap dengan sosok figur yang akan dicalonkan jadi Presiden. NCID memprediksi jika Pemilu dilaksanakan serentak, maka PDIP akan meraih 22%, Gerindra 35%, Demokrat 9%, Golkar 6%, Hanura, 8%.


Praktis, kondisi itu membuat Partai Golkar terjen bebas dibanding hasil Pemilu 2009, mendapat 107 kursi (19,2%) di DPR, dan mendapat sebanyak 15.037.757 suara (14,5%).


PDIP yang selama ini digadang akan menjadi pemenang pemilu, bermasalah dengan pengusungan Jokowi yang sibuk dengan

urusan ibu kota.


Selanjutnya, jika PDIP memaksakan jokowi untuk menjadi calon Presiden hasil yang akan diperoleh PDIP, 36%, Gerindra 27%, Hanura 5%, Golkar 6%, Demokrat 8%.


“Semoga Mahkamah Konstitusi (MK) bertindak bijak dalam mengambil keputusan, meski mereka akan mendapat tekanan secara psiokologis dan politis. Tetapi yang dipertaruhkan saat ini adalah masa depan dan demokrasi Indonesia, kita lihat saja apakah mereka cukup berani untuk berjuang demi Konstitusi”, tegas Jajat. @licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : MK jika nekad kabulkan gugatan Yusril, Golkar terjun bebas

0 comments:

Post a Comment