LENSAINDONESIA.COM: Indikasi penyalahan aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 berupa baliho berukuran besar di depan rumah dinas (rumdin) Walikota Madiun menguat. Alat peraga kampanye tersebut terpasang tepat di seberang jalan sebelah barat, Jalan Pahlawan Kota Madiun. Selain ukurannya, penempatan pun diduga tidak sesuai prosedur.
Anehnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengaku baru mengetahui alat peraga berukuran jumbo tersebut dari media. Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Hariyadi menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan, KPU maupun panwaslu melarang parpol mauun caleg memasang alat peraga di jalan protokol.
Baca juga: Siapapun boleh sewa Rusun Mejayan, maksimal tiga tahun dan Gelombang mutasi Pemkab Madiun kembali bergerak
“Dari Panitia Penyuluh Lapangan (PPL) maupun dari Panwascam juga nggak ada laporan yang masuk tentang itu (alat peraga jumbo-red). Mungkin pemasangannya baru ya. Saya sih bersyukur kalau ada teman media yang mengetahui. Jadi bisa buat tambah data,” ungkap Agung kepada LICOM Jum’at (24/01/2014).
Selanjutnya, dalam waktu dekat Panwaslu Kota Madiun akan membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan ke partai Politik yang bersangkutan. “Memang di Jalan Pahlawan itu harus steril. Bukan hanya untuk caleg, tetapi juga iklan maupun promosi yang lain. Jadi Panwas itu sekarang kewenangannya hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, lalu KPU meneruskan ke Parpol. Tetapi kalau partai politik tidak menurunkan, kita memberikan rekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan alat peraga tersebut,” tegas dia.
Secara terpisah, Komisioner KPU Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko membenarkan sterilisasi di sepanjang Jalan Pahlawan. Hanya saja, Kokok tetap memperbolehkan alat peraga tersebut dipasang. Alasannya, secara prinsip, selama pemasangannya di rumah pribadi milik orang lain yang dibuktikan dengan surat izin tidak keberatan dari pemilik rumah, maka alat peraga diizinkan meski berada di zona terlarang.
“Walaupun demikian, jika ukurannya lebih dari 10,5 Meter, itu dilarang. Panwas bisa memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan,” ujar Kokok.
Diketahui, sesuai PKPU No 15 Tahun 2013, beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye diantaranya adalah fasilitas umum, jalan protokol, pohon, gedung milik pemerintah, maupun tempat-tempat ibadah. @dhimas_adi**
sumber : Nah lo, baliho depan rumdin Walikota Madiun salahi aturan?






0 comments:
Post a Comment