LENSAINDONESIA.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu Serentak yang baru akan diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang seperti sebuah pasangan suami istri yang dipaksa harus menunda ‘berhubungan intim’. Perumpaan inilah yang diberikan oleh kuasa hukum bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak, Wakil Kamal sebagai pemohon uji materi UU Pilpres.
“Ini layakanya kami meminang gadis cantik yang terus diulur waktunya, baru setelah kami lakukan ancaman pemutusan pianangan baru diterima dan diputusakan tanggal 23 Januari kemarin. Anehnya lagi, setelah diterima ditunda lagi lima tahun untuk berhubungan,” ujarnya dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu (25/1/2014).
Baca juga: Penangkapan Akil jadi alasan MK tunda bacakan Putusan UU Pilpres dan Suara MK tak bulat, Hakim Maria anggap Pemilu Serentak inkonstitusi
Menurut Wakil, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait hasil putusan atas gugatan yang diaujukannya sejak 10 Januari 2013 yang lalu. Meskipun diakuinya dalam putusan MK ini ada kejanggalan, namun Wakil Kamal mengatakan tetap menghormati putusan MK.
“Sebagai bangsa yang beradap tentu kami akan hormati keputusan ini,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Kamal juga masih mempertimbangkan kemungkinan membawa hasil putusan yang dinilainya ganjil ini kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi seperti yang disarankan Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam kesempatan yang sama.
“Kami masih mempertimbangkannya. Sebagai bagian civil society, Pak Refly juga bisa kok membawa ini ke dewan etik,” terangnya.
“Loh kok saya yang dibawa, Pak Wakil yang punya kepentingan kok,” ujar Refly menimpali sambil disambut tawa. @firdausi
sumber : Pemilu Serentak 2019 ibarat MK tunda suami istri “berhubungan badan”






0 comments:
Post a Comment