LENSAINDONESIA.COM: Gugatan UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan Pemillu Serentak dan penghapusan aturan 20% President Treshold (PT) diharapkan diharapkan bisa lebih menghemat biaya Pemilu.
Selain itu, dengan dihapuskannya aturan 20% president treshold akan lebih memberi kesempatan yang sama buat partai kecil untuk mengajukan Capresnya sehingga tidak dimonopoli oleh partai besar seperti PDIP, Golkar dan Demokrat sebagai partai yang sangat diuntungkan dari adanya batasan suara 20%.
Baca juga: Pemilu Serentak 2019 ibarat MK tunda suami istri "berhubungan badan" dan Penangkapan Akil jadi alasan MK tunda bacakan Putusan UU Pilpres
Merespon ini, Ketua DPP PDI Perjungan Trimedya Panjaitan dengan sesumbar mengatakan, bahwa apapun hasil keputusan MK tidak akan berpengaruh buat PDIP.
“Bagi PDIP, Pemilu serentak atau tidak gak masalah. Yang penting bagi kami adalah terus melakukan konsolidasi,” ujarnya dalam diskusi mingguan di Warung Daun Cikini, Sabtu (25/1/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, andai putusan Pemilu Serentak diberlakukan tahun 2014 ini, maka PDIP akan menggelar Rakernas untuk meresponnya sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh kader disemua wilayah bahwa ada sistem dan aturan baru yang berlaku.
Terlepas dari semua ini, dalam analisis Trimedya Panjaitan, bahwa memang tidak ideal jika aturan Pemilu Serentak diberlakukan ditahun ini, mengingat waktu yang sangat mepet yang dalam waktu tiga bulan lagi Pileg akan digelar.
“tidak sesederhana yang dipikirkan sebagian orang, pembahasannya memang tidak cukup waktu jika dilakukan Pemilu serentak tahun ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2014), Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya. @firdausi
sumber : Trimedya Panjaitan sesumbar apapun keputusan MK tidak pengaruhi PDIP






0 comments:
Post a Comment