Friday, 24 January 2014

Penangkapan Akil jadi alasan MK tunda bacakan Putusan UU Pilpres


LENSAINDONESIA.COM: Hakim Konstitusi Harjono mengaku, penangkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjadi salah satu penyebab tertundanya pembacaan putusan atas gugatan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan

Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.


“Pada saat proses pembicaraan (putusan), Pak Akil tertangkap,” kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.


Baca juga: Suara MK tak bulat, Hakim Maria anggap Pemilu Serentak inkonstitusi dan Ini alasan MK menerapankan Pemilu Serentak di Tahun 2019


Dikatakan Harjono, pasca tertangkapnya Akil, konsentrasi MK disita oleh permasalahan tersebut. Dituturkannya, konsentrasi MK tersita oleh upaya-upaya pengembalian citra, kepercayaan, dan kewibawaan MK.


“Pada saat Pak Akil tertangkap, kita masih sibuk mengenai persoalan-persoalan mengatasi itu ke dalam. Kita ada masalah-masalah kepercayaan yang anjlok, hakim lain dicurigai, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Itu consuming pikiran, pasti tidak bisa konsen,” tutur Harjono.


Harjono mengatakan, saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada bulan Maret 2013 lalu, putusan terhadap perkara tersebut belum sepenuhnya rampung.


Dikatakan Harjono, saat itu MK telah memutuskan mengabulkan permohonan tentang pemilihan umum (Pemilu) serentak, namun menurut Harjono, saat itu ada persoalan lain yang belum dibahas oleh MK, yakni terkait pelaksanaan dan Presidential Treshold (PT).


“Saat itu disepakati secara lisan di dalam rapat permusyawaratan hakim. Ada satu persoalan lagi dengan treshold dan persoalan pelaksanaan. Itu kan belum

dibicarakan,” papar Harjono.


Sebelumnya, MK akhirnya mengabulkan gugatan PUU Pilpres tentang pelaksanaan Pemilu serentak, meski pengabulan gugatan tersebut ditangguhkan hingga Pemilu 2014 selesai dilaksanakan.


Seperti diketahui, putusan tersebut sebenarnya telah disepakati melalui RPH yang dilakukan Hakim-Hakim Konstitusi pada bulan Maret 2013 lalu, yakni pada era kepemimpinan Mahfud MD. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Penangkapan Akil jadi alasan MK tunda bacakan Putusan UU Pilpres

0 comments:

Post a Comment