Sunday, 26 January 2014

Penyelesaian kasus korupsi pembangunan gedung Bea Cukai Jatim molor


LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim sepertinya akan gagal menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim senilai Rp 36,5 miliar sesuai target. Pasalnya, Kejati sebelumnya menargetkan penyidikan kasus selesai pada Januari.


Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Rohmadi menjelaskan, ketika kasus ini mulai digarap, pihaknya memang menargetkan tuntas pada Januari ini. Namun hingga akhir Januari, rupanya masih banyak hal yang perlu dilakukan. Sebab, Kejati masih menunggu hasil hitungan kualitas pekerjaan gedung di Bea Cukai. “Iya, kemungkinan molor dari target,” jelasnya, Minggu (26/1/2014).


Baca juga: Kejati Jatim pastikan Yudi Setiawan segera dikirim ke Surabaya dan Kejati Jatim fokus periksa KONI Surabaya


Dikatakannya, meski berjalan tidak sesuai target, namun pihaknya berjanji bahwa kasus ini segera tuntas. Pihaknya memang hanya menunggu hasil perhitungan pekerjaan gedung. “Tidak terlalu lama kok. Ini tinggal tunggu hasilnya saja,” tegasnya.


Saat ditanya mengenai proses perhitungan, Rohmadi mengaku tim penyidik telah berkoordinasi dengan lembaga yang berkompeten untuk menghitung volume pekerjaan gedung. Ada tiga pihak yang menghitung, yakni dari BPKP Jatim, ITS dan Dinas PU Jatim. Dalam perhitungan ini, ada dua orang dari Dinas PU, satu orang dari ITS dan beberapa orang dari BPKP Jatim.


“Kami sudah berkoordinasi dengan mereka sekitar seminggu lalu. Hitungan itu untuk mengetahui apakah material yang dipasang sesuai spesifikasi,” katanya.


Pihaknya berharap agar proses hitung itu selesai secepatnya. Namun itu semua juga tergantung penuntasan perhitungan yang dilakukan tim BPKP Jatim, ITS dan Dinas PU Jatim. “Ya mudah-mudahan segera selesai,” tegasnya.


Hingga saat ini, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka adalah Agus Kuncoro yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktornya, Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N. Terkait hal ini, dia tidak menampik jika bisa jadi ada penambahan tersangka lagi. “Bisa jadi bertambah,” ujar Rohmadi.


Sebagai informasi, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri dari dua lantai, yakni lantai 1 dan 2, diselesaikan pada tahun 2011 lalu dengan pembangunan tahap pertama yang menyerap anggaran APBN sebesar Rp 30 miliar.


Untuk tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar. Namun, hingga target akhir tahun 2012, pembangunan itu tak pernah selesai karena terindikasi terjadi penyimpangan. Dan kerugian sementara yang dapat ditaksir yakni mencapai Rp 2 miliar. @ian**


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Penyelesaian kasus korupsi pembangunan gedung Bea Cukai Jatim molor

0 comments:

Post a Comment