
LENSAINDONESIA.COM: Iklim persaingan para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 makin memanas seiring dengan makin dekatnya tanggal pelaksanaan Pemilu pada 9 April 2014 mendatang. Hal itu dapat dilihat dari semakin massifnya kampanye-kampanye politik yang digelar para
peserta Pemilu, baik calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol).
Dalam beberapa kampanyenya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang kerap dilakukan para peserta Pemilu 2014, yang melibatkan anak-anak.
Baca juga: KPAI Laporkan Hakim Daming ke Komisi III DPR dan Jual Bayi, Tokobagus dan Pemasang Iklan Bisa Dipidana
Pelanggaran kampanye tersebut terdiri dari beberapa bentuk, mulai dari iklan politik yang melibatkan anak-anak sebagai bintang iklan, hingga kampanye berbentuk sosialisasi langsung yang melibatkan anak-anak sebagai massa kampanye.
Ketua KPAI, Badriah Fayuni menegaskan, peserta Pemilu, baik Caleg maupun Parpol yang melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Hal itu dikatakan Badriah, sesuai dengan Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan Pasal 87 UU yang sama, yang menegaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum, merekrut atau memperalat anak untuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Jadi dasar hukum perlindungan anak harus ditegakkan,” ujar Badriah kepada LICOM di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2014.
Lebih lanjut Badriah mengatakan, KPAI akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan anak.
“Kita nanti akan membuka posko, kalau ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut,” ucap Badriah.
Selain itu, dengan fungsi pengawasan dan sosialisasi yang dimiliki, KPAI akan melakukan penindakan atas temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Tentu saja KPAI akan menindaknya dengan dua langkah. Yang pertama dengan fungsi pengawasan, KPAI dapat menyampaikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan institusi yang punya kewenangan langsung untuk melakukan penindakan. Misalnya untuk ini permasalahan ini, menyampaikan Bawaslu agar Bawaslu melakukan penindakan, menyampaikan ke KPU agar KPU mengambil langkah-langkah,” tutur Badriah.
“Yang kedua dengan fungsi sosialisasi, tentu KPAI bisa menyampaikan kepada publik, mensosialisasikannya,” tambahnya. @yudisstira
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D78597308.dc6fed49da53ba9c73dac4ddb883c57c%3B)
sumber : Pidana bagi Parpol Peserta Pemilu yang melibatkan anak dalam kampanye
0 comments:
Post a Comment