Sunday, 26 January 2014

Pilkada harus disertakan dalam Pemilu serentak


LENSAINDONESIA.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pasal dari Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional (Pilpres dan Pileg) secara serentak dinilai masih meninggalkan persoalan.


Sebab, dalam perkara tersebut Mahkamah Kosntitusi maupun Effendi Gazali Cs sebagai pemohon uji materi tidak menyinggung pelaksanaan Pemilu serentak dalam ranah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Baca juga: KPU tunjuk 15 perusahaan tangani logistik Pemilu 2014 dan Din Syamsuddin: Muhammadiyah netral dalam Pemilu 2014


Menurut Chairman Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, agar putusan tersebut sempurna, Pilkada seharusnya disertakan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak atau yang biasa diistilahkan Pemilu lima kotak, yakni DPR, DPD, DPRD daerah tingkat I, II, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Dikatakan Didik, putusan Mahkamah Kosntitusi terhadap PUU yang diajukan Effendi Gazali Cs hanya berdasar pada penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang hanya menyinggung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


“Sehingga Pemilu lima kotak itu mengabaikan Pemilukada. Putusan MK itu di Pasal 18 Ayat (4) belum terpikirkan (menyertakan) Pilkada,” ujar Didik dalam diskusi publik yang bertema ‘Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah’ di Bakoel Koffie, Cikini, Minggu (26/01/2014).


“Karena Pilkada bagian dari kesuluruhan (putusan Pemilu serentak), maka Pilkada harus masuk di Pemilu serentak,” tambahnya.


Meski begitu, Didik memaklumi hal tersebut karena Effendi Gazali Cs sendiri tidak menyertakan Pilkada dalam gugatan PUU-nya.


“Effendi Gazali dan kawan-kawan selaku penggugat memang tidak mempersoalkan penyelenggaraan Pilkada. MK mungkin menganggap Pilkada tidak terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres, karena istilah Pilkada memang tidak terdapat dalam konstitusi,” ujar Didik.


Namun, di luar hal itu Didik meminta Pemerintah atau MK memperjelas posisi Pilkada. Menurutnya, jika argumen pada Pemilu serentak adalah penghematan biaya dan pencerdasan pemilih, suka tidak suka Pilkada harus disertakan dalam rezim Pemilu serentak.@yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Pilkada harus disertakan dalam Pemilu serentak

0 comments:

Post a Comment