LENSAINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya mengindikasikan bakal menghentikan kasus pencurian kayu ulin titipan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman menyatakan, barang bukti yang telah dicuri oleh empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bukan barang barang bukti melainkan rampasan negara.
Baca juga: Dokter KBS, Liang Kaspe dituduh telah memberi keterangan palsu dan Kajari: Tak pernah ada pelimpahan Rp 1 miliar dari Polrestabes
“Kayu tersebut bukan barang bukti tapi rampasan negara, jadi seperti pasal yang dilaporkan pihak kejaksaan unsurnya tidak terpenuhi, nanti akan kami lakukan penghentian penyidikannya,” terang Farman pada LICOM, kemarin.
“Namun kami akan melakukan pemeriksaan tambahan dengan pidana lainnya yaitu penghilangan barang bukti. Nantinya ini akan masuk ke pidana korupsi,” tambah Farman.
Informasi yang dihimpun LICOM, kasus bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan tahun 2012 yang menyatakan terpidana Suwaji dibebaskan dari kasus kepemilikan kayu ulin 2.433.410 m3 (170.470 batang) yang diduga ilegal. Namun barang bukti 170.470 batang kayu ulin disita negara.
Selanjutnya, barang bukti kayu ulin disimpan di kompleks pergudangan Margomulyo C7. Tapi ketika dieksekusi ternyata barang bukti kayu ulin senilai miliaran rupiah ini sudah raib. Kejari Tanjung Perak lalu melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Tona, Suryansa, Marwan, dan Aminata dan menjerat mereka dengan pasal 372, 363, 231, dan 480 KUHP.
Pada awal 2013 lalu, polisi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejari Tanjung Perak. Namun jaksa mengembalikannya pada akhir Februari 2013 karena berkasnya dinyatakan belum lengkap (P19).
Saat dikembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya, tak lupa Kejari Tanjung Perak memberikan petunjuk untuk membenahi berkas tersebut. Sayangnya hingga saat ini, kasus ini seperti meinguap entah kemana.@rofik
sumber : Polrestabes Surabaya hentikan kasus pencurian kayu ulin






0 comments:
Post a Comment